- Oleh MC KAB LUMAJANG
- Rabu, 22 Mei 2024 | 22:30 WIB
: Ketua Dewan Perwakilan Rakyar Daerah (DPRD) Kabupaten Lumajang Jawa Timur Eko Adis Prayoga saat berbicara dalam Rapat Paripurna II DPRD Lumajang, Senin (25/3/2024)
Oleh MC KAB LUMAJANG, Selasa, 26 Maret 2024 | 21:00 WIB - Redaktur: Taofiq Rauf - 2K
Lumajang, InfoPublik - Ketua Dewan Perwakilan Rakyar Daerah (DPRD) Kabupaten Lumajang Jawa Timur Eko Adis Prayoga mengapresiasi upaya yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Lumajang, khususnya Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) meningkatkan layanan administrasi kependudukan (adminduk) bagi masyarakat.
Menurut Adis Prayoga, saat berbicara dalam Rapat Paripurna II DPRD Lumajang, Senin (25/3/2024), Dispendukcapil Lumajang telah menunjukkan komitmen yang kuat dalam meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat. Prestasi yang telah diraih, baik di tingkat provinsi maupun nasional, menjadi bukti konkret akan peningkatan tersebut.
Adis Prayoga pun menekankan pentingnya peran Dispendukcapil untuk memastikan setiap warga Lumajang mendapatkan hak-hak kependudukannya sesuai dengan Pasal 2 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Memiliki dokumen kependudukan, katanya, bukan sekadar kewajiban namun adalah hak asasi setiap warga.
"Dalam pandangan kami, memiliki dokumen kependudukan adalah hak yang harus dijamin dan dapat diakses dengan mudah oleh semua warga Lumajang," ujarnya.
Adis Prayoga juga menyampaikan harapannya bahwa Dispendukcapil dapat terus meningkatkan aksesibilitas dan kesetaraan dalam pelayanan administrasi kependudukan. Menurutnya, Pemerintah Kabupaten Lumajang memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan bahwa semua warga dapat mengakses semua jenis dokumen kependudukan dengan mudah dan setara.
"Dengan demikian, kami berharap bahwa semua warga Lumajang akan menerima perlakuan yang sama dan dapat menikmati hak-hak kependudukan mereka dengan layanan yang berkualitas," harapnya.
Pernyataan tersebut mencerminkan komitmen DPRD Lumajang dalam mendukung transformasi positif dalam pelayanan publik, khususnya di bidang administrasi kependudukan, serta memastikan bahwa hak-hak kependudukan setiap individu dihormati dan dipenuhi dengan baik oleh pemerintah daerah. (MC Kab. Lumajang/Ard/An-m)