Ratusan Pengelola Rumah Makan Non Muslim Ajukan Izin Operasional Selama Ramadan

: Kepala Bidang Pengaduan, Kebijakan dan Pelaporan Layanan, Quarte Rudianto-Foto:Mc.Pekanbaru


Oleh MC KOTA PEKANBARU, Selasa, 26 Maret 2024 | 16:55 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 83


Pekanbaru, InfoPublik- Hingga kini, Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) sudah memberikan izin operasional selama Ramadan kepada 132 rumah makan non muslim.

Ini disampaikan Kepala DPMPTSP Kota Pekanbaru, Akmal Khairi melalui Kepala Bidang Pengaduan, Kebijakan dan Pelaporan Layanan, Quarte Rudianto, Senin (25/3/2024).

“Yang mengajukan izin hingga saat ini sudah 132. Sebelum diberikan izin, kami memberikan arahan dan masukkan atau sosialisasi, hanya khusus untuk rumah makan non halal yang boleh di buka (selama ramadan)," terang Quarte Rudianto.

Berdasarkan Surat Edaran Nomor: 15/SE/2024, tentang pedoman aktivitas pada bulan suci ramadan 1445 Hijriah/ 2024 Masehi di Kota Pekanbaru, pengelola restoran, rumah makan, warung makan kaki lima, kedai kopi, cafe, dan sejenisnya, dapat dibuka dari pukul 06.00 WIB hingga pukul 16.00 WIB, namun khusus melayani pesan antar.

Sementara dari pukul 16.00 WIB hingga pukul 05.00 WIB, dapat melayani makan ditempat, takeaway atau pesan antar. Sementara untuk pengelola restoran, rumah makan, warung makan kaki lima, kedai kopi, warung khusus dan sejenisnya yang menyajikan hidangan non halal, dapat dibuka selama bulan Suci Ramadan, dengan mengajukan permohonan izin khusus ke DPMPTSP Kota Pekanbaru untuk mendapatkan spanduk bertuliskan 'Hanya Melayani Pelanggan Non Muslim'.

Quarte Rudianto menegaskan, pengurusan izin selama ramadan tidak dipungut biaya.

"Gratis, tidak ada biaya pengurusan izin. Spanduk harus dipasang didepan tempat usaha dan dapat dilihat atau dibaca dengan jelas. Dilarang menjual minuman beralkohol dan fermentasi seperti tuak atau sejenisnya," jelas Quarte Rudianto.(Kominfo9Pku/RD3/eyv)

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh MC KOTA PEKANBARU
  • Selasa, 30 April 2024 | 23:47 WIB
Satu Hotspot Muncul di Pekanbaru, BPBD Ajak Warga Cegah Kebakaran
  • Oleh MC KOTA PEKANBARU
  • Selasa, 30 April 2024 | 23:44 WIB
Inovasi Dokumen Kependudukan, Pemko Menyiapkan Program Kado Ku
  • Oleh MC KOTA PEKANBARU
  • Selasa, 30 April 2024 | 23:39 WIB
Dinas PUPR Pekanbaru Imbau Masyarakat Tidak Buang Sampah ke Drainase
  • Oleh MC KOTA PEKANBARU
  • Senin, 29 April 2024 | 17:02 WIB
Disdukcapil Pekanbaru Minta Warga Hindari Pungli
  • Oleh MC KOTA PEKANBARU
  • Senin, 29 April 2024 | 17:00 WIB
Pembangunan Gorong-Gorong Cegah Banjir di Jalan Jenderal Sudirman Pekanbaru
  • Oleh MC KOTA PEKANBARU
  • Senin, 29 April 2024 | 16:57 WIB
Pemko Pekanbaru Genjot Pembebasan Lahan Flyover Panam
  • Oleh MC KOTA PEKANBARU
  • Senin, 29 April 2024 | 16:54 WIB
Pemko Pekanbaru Cegah Inflasi Tak Naik di Akhir Tahun
  • Oleh MC KOTA PEKANBARU
  • Senin, 29 April 2024 | 16:52 WIB
Pada 2024, Overlay Jalan Parit Indah Dilanjutkan Pemprov Riau