MUI Bersama Disperindag Berikan Surat Keterangan Halal untuk Para Pemotongan Ayam di Pasar Belantik Siak

: Sekda serahkan sertifikat halal kepada para pemotong ayam di Pasar Belantik Kota Siak


Oleh MC KAB SIAK, Selasa, 26 Maret 2024 | 12:56 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 126


Siak Sri Indrapura, InfoPublik - Majelis Ulama Indonesia (MUI) kabupaten Siak bersama Dinas Perdagangan, Industri dan Koperasi (Disperindagkop) berikan surat keterangan sertifikasi halal pada para pemotongan ayam, yang ada di Pasar Blantik Kota Siak.

“Alhamdulillah, hari ini kita menyerahkan surat, keterangan sertifikasi halal pada para pemotongan ayam, yang ada di Pasar Blantik Kota Siak. Ini merupakan langkah awal, kedepan Dinas terkait kerjasama MUI Siak secara bertahap akan memberikan sertifikat halal kepada para pedagang dan pemotong ayam yang ada di pasar di kabupaten Siak,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) kabupaten Siak Arfan Usman ditemui usai acara, Senin (25/3/2024).

Arfan menambahkan surat keterangan halal telah ini, menjadi penentu kualitas bagi banyak konsumen muslim di seluruh dunia, dan yang terpenting proses pemotongan yang benar tidak hanya memastikan kesesuaian dengan prinsip agama, tetapi juga menjamin kesejahteraan hewan dan keamanan perlindungan konsumen.

“Apalagi menyambut hari raya idulfitri 1445 H, tinggal dua minggu lagi, konsumsi daging ayam pasti meningkat. Tentu kita memastikan daging ayam potong atau daging sapi yang dijual di sini. Apakah proses pemotongannya sesuai dengan prinsip-prinsip halal dalam agama Islam,” kata dia.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Siak, Nizamul Muluk mengatakan daging ayam merupakan sumber protein hewani yang cukup mudah didapatkan. Selain harganya tidak terlalu mahal, daging ayam juga bisa dibeli di mana saja, baik di supermarket maupun di pasar tradisional.

“Untuk memperoleh daging ayam yang segar biasanya membeli daging ayam di pasar, namun terkadang terbesit rasa ragu terhadap kehalalan daging ayam yang kami beli. Meski pada dasarnya ayam merupakan hewan yang halal dikonsumsi, namun jika penyembelihannya tidak sesuai dengan syariat Islam maka daging ayam tersebut menjadi haram,”imbuhnya.

Hadir Ketua MUI Siak yang diwakili oleh Sekjen MUI Nizamul Muluk Pendamping Halal ustadz Mustamfarijan, Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi Kabupaten Siak T Musa, kepala Dinas Peternakan Kabupaten Siak Kaharuddin, Serta perwakilan dari Dinas Kesehatan dan juga beberapa pengusaha dan Pemotong Ayam Di Kabupaten Siak.(MC-KAB-SIAK/Defi Pribadi/Eyv)

 

Berita Terkait Lainnya