Satpol PP Batang Razia Miras, 10 Kardus Diamankan

: Sejumlah petugas Satpol PP melakukan razia miras dan rokok di sekitar Pasar Batang.


Oleh MC KAB BATANG, Senin, 25 Maret 2024 | 19:26 WIB - Redaktur: Santi Andriani - 178


Batang, InfoPublik – Satpol PP Batang gencar melakukan monitoring dan razia miras serta rokok illegal, di Pasar Batang, Kabupaten Batang, Senin (25/3/2024).

Kegiatan ini dalam rangka menjaga penertiban dan kondusifitas selama bulan Ramadan 1445 H dengan menegakkan Perda Nomor 6 Tahun 2011 tentang larangan prostitusi di Kabupaten Batang dan Perda Nomor 12 Tahun 2013 tentang larangan produksi, mengedarkan, dan mengonsumsi miras.

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Batang Muhammad Masqon mengatakan, razia miras dilakukan di pusat grosir di Kabupaten Batang tepatnya sebelah rel kereta api dan Pasar Batang.

“Miras yang ditemukan ada 10 kardus dengan berbagai merk di antaranya Singaraja, Proost, Anggur Merah Cap Orang Tua, dan Anker setiap kardusnya berisi 12 botol,” terangnya.

Ia berharap, semoga adanya razia ini bisa menjaga kondusifitas masyarakat yang sedang menjalangkan puasa di bulan Ramadan ini, dan ke depan masih akan banyak razia yang selanjutnya. (MC Batang, Jateng/Roza/Jumadi)

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh MC KAB DEMAK
  • Kamis, 4 April 2024 | 17:28 WIB
Operasi Yustisi, Satpol PP Demak Sita 594 Botol Miras
  • Oleh MC KAB BATANG
  • Rabu, 27 Maret 2024 | 08:28 WIB
Bantuan Kemensos, Dukung Kemandirian Ekonomi Penyandang Disabilitas
  • Oleh MC KAB BATANG
  • Selasa, 26 Maret 2024 | 16:24 WIB
Antisipasi Kemacetan Arus Mudik, Ini Rekayasa Lalin Satlantas Batang