Pemkot Imbau Perusahaan Angkutan Lebaran Wajib Uji KIR

:


Oleh MC KOTA BENGKULU, Sabtu, 23 Maret 2024 | 23:58 WIB - Redaktur: Tri Antoro - 226


Bengkulu, InfoPublik – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bengkulu mengimbau pengusaha angkutan untuk melakukan Uji KIR sebagai memastikan moda angkutan transportasi yang dimiliki laik jalan.

Para perusahaan angkutan harus memeriksa kondisi kendaraannya sebelum melayani penumpang pada momen mudik Idulfitri 1445 Hijriah. 

Kepala Dishub Hendri Kurniawan mengatakan, pengelola usaha angkutan antar kota maupun antar provinsi di Kota Bengkulu harus memastikan kendaraannya laik jalan.

Kendaraan angkutan penumpang yang melayani penumpang selama mudik harus melalui proses KIR atau uji kendaraan bermotor. Pemeriksaan kendaraan ini harus dilakukan demi keselamatan penumpang selama mudik lebaran.

Hendri menyebutkan, imbauan ini untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalulintas akibat kondisi kendaraan yang tidak laik jalan. Ia pun mengingatkan pengelola usaha angkutan baik travel maupun PO bisa memastikan kendaraannya sudah melalui uji KIR.

“Kalau tidak punya dokumen uji KIR tentu tidak boleh jalan, artinya kendaraan itu tidak laik jalan. Pada intinya kita mengimbau untuk melakukan uji KIR ,sehingga kendaraan yang digunakan untuk mengangkut penumpang pada saat angkutan lebaran 2024 laik untuk berjalan atau dioperasikan,” jelas Hendri, Sabtu (23/3/2024).

Ia juga mengimbau penumpang untuk selektif memilih angkutan mudik. Mereka sebaiknya naik angkutan penumpang yang resmi guna memberi keamanan, kenyamanan dan keselamatan selama mudik.

Pasalnya, masyarakat yang menumpangi kendaraan tidak resmi tentu tidak punya jaminan keselamatan. Ia mencontohkan ketika terjadi kecelakaan lalulintas tentu bakal merugikan penumpang. (**).