TPP ASN Pemkot Bengkulu Segera Cair

:


Oleh MC KOTA BENGKULU, Sabtu, 23 Maret 2024 | 23:34 WIB - Redaktur: Tri Antoro - 244


Bengkulu, InfoPublik – Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu akan dibayarkan dalam waktu dekat.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bengkulu Yudi Susanda mengatakan, pembayaran dilakukan berdasarkan persetujuan tambahan penghasilan kepada Pegawai ASN tahun Anggaran 2024 untuk Pemerintah Kota Bengkulu. Dikeluarkan oleh Kementerian Dalam Negeri tertanggal 20 Maret 2024.

Pemkot segera membayarkan TPP Januari dan Februari dengan besaran dana yang disiapkan alokasi anggaran sekitar Rp14 miliar.

“Minggu ini, diharapkan setiap OPD segera mempersiapkan kelengkapan administrasi untuk pencairan TPP dua bulan tersebut,” ujar Yudi.

Selain itu, lanjut Yudi, TPP Maret segera juga akan dibayarkan pada awal Bulan April. Tentunya, pencairan TPP di bulan Ramadan ini akan sangat membantu ASN untuk memenuhi kebutuhan selama Ramadan dan Idulfitri mendatang.

Adapun pembayaran TPP ASN Pemkot sempat tertunda karena menunggu pertimbangan dari Kementerian Keuangan dan persetujuan Kementerian Dalam Negeri.

Sementara itu, menindaklanjuti Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 14 Tahun2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiun, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2024 serta menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.1/ 1369/SJ tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024.

Berkenaan hal tersebut, Pemerintah Kota Bengkulu telah membuat Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2024.

“Pemkot dalam hal pembayaran THR telah menyiapkan dana kurang lebih 26 Miliar, dan pembayaran TPP THR satu bulan sebesar kurang lebih Rp7 miliar. Total THR dan TPP THR satu bulan sebesar kurang lebih Rp33 miliar,” jelas Yudi.

“Berdasarkan Peraturan di atas, THR di bayarkan paling cepat 10 (sepuluh) hari sebelum Hari Raya Idulfitri,” lanjutnya.

Maka dari itu, Yudi meminta seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu untuk bersabar. (MCKB).