Kota Bengkulu Raih Penghargaan KPK Kategori Penertiban PSU pada 2023

:


Oleh MC KOTA BENGKULU, Sabtu, 23 Maret 2024 | 23:30 WIB - Redaktur: Tri Antoro - 138


Bengkulu, InfoPublik – Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu mendapatkan penghargaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI). Kategori pemerintah daerah dengan jumlah penertiban prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) tertinggi tingkat Provinsi.

Sepanjang 2023, Pemkot Bengkulu menerima 30 lokasi PSU dari pengembang seluas 150.683 meter persegi. Ini melebihi target yang sudah ditetapkan KPK pada 2023, yaitu 25 lokasi.

“Alhamdulillah, Ini melebihi target yang sudah ditetapkan,” ujar Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (Perkim) Toni Harisman saat diwawancarai di Kota Bengkulu, Provinsi Bengkulu pada Sabtu (23/3/2024).

Penjelasan Toni, pengembang itu memang memiliki kewajiban untuk menyerahkan PSU kepada Pemkot berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 9 tahun 2009 dan Peraturan Walikota (Perwal) nomor 30 tahun 2021.

“Jadi, para pengembang itu wajib menyerahkan PSU-nya kepada pemkot,” katanya.

Ia memastikan, beberapa tahun terakhir ini pihaknya sangat gencar melakukan sosialisasi dan pendampingan kepada pengembang untuk melakukan penyerahan PSU.

Makanya, hingga saat ini sudah banyak para pengembang yang menyerahkan PSU-nya. Untuk tahun 2024, sudah ada 4 PSU dalam proses, baik itu tinggal ditandatangani Pj Walikota maupun tahap pembuatan berita acara.

Toni memastikan, bahwa PSU yang sudah diserahkan oleh pengembang itu, akan menjadi aset Pemkot Bengkulu. Hingga saat ini, sudah banyak aset pemkot yang dimanfaatkan untuk kepentingan bersama dan menyejahterakan masyarakat.

"Kepada para pengembang yang masih belum menyerahkan PSU untuk segera menyerahkan. Sebab, itu adalah kewajiban pengembang yang sudah diatur dalam undang-undang," imbuhnya. 

Diketahui, PSUmerupakan kelengkapan fisik untuk mendukung terwujudnya perumahan yang sehat, aman dan terjangkau. Dengan demikian ketersediaan prasarana, sarana, dan utilitas umum merupakan kelengkapan dan bagian yang tidak terpisahkan dari upaya pengembangan perumahan dan kawasan permukiman.

Dalam Permendagri No 9 Tahun 2009 tentang Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Perumahan dan Permukiman di Daerah, fasilitas umum maupun fasilitas sosial masih dikategorikan dalam prasarana, yang merupakan kelengkapan dasar fisik lingkungan yang memungkinkan lingkungan perumahan dan permukiman dapat berfungsi sebagaimana mestinya. (MCKB)