ASN Jabatan Fungsional Harus Perhatikan Aturan Angka Kredit agar Bisa Naik Pangkat

: BKPSDM Kabupaten Temanggung mengundang ASN yang menduduki JF, kecuali JF guru dan tenaga kesehatan dalam Rapat Koordinasi (rakor) Penyusunan Kebutuhan di Graha Bhumi Phala Temanggung, Kamis 21 Maret 2024.


Oleh MC KAB TEMANGGUNG, Jumat, 22 Maret 2024 | 19:29 WIB - Redaktur: Santi Andriani - 147


Temanggung, InfoPublik – Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Temanggung, Ripto Susilo meminta seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menduduki Jabatan Fungsional (JF) untuk proaktif mengikuti perkembangan aturan kepegawaian yang melekat pada JF. Yakni aturan Penetapan Angka Kredit (PAK) untuk syarat pengajuan kenaikan pangkat (KP).

BKPSDM Kabupaten Temanggung mengundang ASN yang menduduki JF, kecuali JF guru dan tenaga kesehatan dalam Rapat Koordinasi (rakor) Penyusunan Kebutuhan di Graha Bhumi Phala Temanggung, Kamis 21 Maret 2024.

"Peraturan Kepegawaian atau Permenpan itu terus berubah-ubah, untuk itu kita harus terus mengikuti perkembangannya. Terkait dengan Permenpan-RB Nomor 1 Tahun 2023 itu kemudian ditindaklanjuti dengan Peraturan BKN tentang Angka Kredit, Kenaikan Pangkat, dan Jenjang Jabatan. Di situlah diatur konversi-konversi angka kredit, dan arah ke depannya semua akan ke fungsional semua. Sehingga penilaian personal secara fakta dan nyata kepada pegawai bersangkutan itu jelas ukurannya," tutur Ripto Susilo.

Ia juga berpesan agar ASN JF memerhatikan jenjang karir kenaikan pangkat dan golongan dengan melihat pada peta jabatan yang ada untuk mengetahui ketersediaan formasi saat akan naik jenjang. Selain itu, Ripto Susilo mengimbau seluruh Kasubag Umum dan Kepegawaian pada setiap Perangkat Daerah untuk memahami alur kenaikan pangkat agar dapat memfasilitasi ASN yang sudah waktunya mengajukan KP.

Selanjutnya Kepala Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Temanggung, Mila Setiya Mina menginformasikan kepada ASN JF, bahwa Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja (ANJAB ABK) tiap instansi pembina itu berbeda.

"Di peta jabatan, kami menginventaris ada 133 jenis Jabatan Fungsional di Pemerintah Kabupaten Temanggung. Penyusunan ANJAB ABK setiap instansi pembina ini beda-beda. Kami di Bagian Organisasi menggunakan Permenpan Nomor 1 Tahun 2020, tetapi untuk teman-teman JF ini tergantung pada instansi pembinanya. Inilah kesulitan saat semua harus dihandle oleh BKPSDM, maupun Bagian Organisasi," jelas Mila Setiya Mina.

"Dengan forum yang berbahagia ini, kami harapkan kita bisa saling kolaborasi, antara JF, Perangkat Daerah terkait, BKPSDM, dan juga Bagian Organisasi. Kita tidak bisa berjalan sendiri-sendiri, seperti dataku adalah tanggungjawabku. Jadi mari kita bersama-sama kolaborasi. Silakan nanti bapak, ibu bisa berkomunikasi dengan instansi pembina masing-masing, karena perhitungan ANJAB ABK JF punya aturannya masing-masing," tandas Kabag Organisasi SETDA Temanggung.

Untuk mempermudah koordinasi dengan sejumlah 133 jenis Jabatan Fungsional, dalam kegiatan Rapat Koordinasi Penyusunan Kebutuhan tersebut BKPSDM Kabupaten Temanggung juga mendata koordinator pada tiap-tiap JF. Tugas koordinator ini nantinya menjadi penghubung segala informasi terkait JF dari Instansi Pembina masing-masing. (nin;adi;ekp)

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh MC KAB KOTAWARINGIN BARAT
  • Jumat, 26 April 2024 | 16:59 WIB
Pemkab Kobar Serahkan SK Pensiun ASN Periode April s/d Juni
  • Oleh MC KOTA PONTIANAK
  • Kamis, 25 April 2024 | 11:58 WIB
Hari Otda XXVIII, Sekda Minta ASN Pemkot Buktikan Pelayanan Terbaik
  • Oleh MC KAB KOTAWARINGIN BARAT
  • Rabu, 24 April 2024 | 06:03 WIB
Pemkab Kobar Selenggarakan Orientasi PPPK
  • Oleh MC KOTA PONTIANAK
  • Senin, 22 April 2024 | 08:50 WIB
Jelang Pilwako, Pj Wali Kota Pontianak Imbau ASN Harus Netral
  • Oleh Farizzy Adhy Rachman
  • Minggu, 21 April 2024 | 07:05 WIB
Kementerian PUPR akan Terima 26.319 Formasi ASN 2024
  • Oleh MC KAB MALINAU
  • Senin, 22 April 2024 | 16:21 WIB
Kajian Perbaikan TPP akan Meningkatkan Kinerja ASN Semakin Baik