- Oleh MC KAB AGAM
- Sabtu, 16 November 2024 | 23:35 WIB
: Ketua Baznas Kota Pariaman, Zalman Zaunit
Oleh MC KOTA PARIAMAN, Kamis, 21 Maret 2024 | 14:57 WIB - Redaktur: Rafyq Alkandy Ahmad Panjaitan - 221
Pariaman, InfoPublik - Ketua Baznas Kota Pariaman, Zalman Zaunit menyampaikan penetapan tersebut melalui rapat bersama dengan melibatkan Pemko Pariaman, MUI, Baznas, dan organisasi masyarakat Islam lainnya beberapa waktu lalu.
Besaran Zakat Fitrah dan Fidyah Ramadan 1445 H/2024 M ini ditetapkan dengan 3 kriteria tergantung dari kualitas beras masyarakat.
"Ditetapkannya zakat fitrah 2,5 Kg beras dengan kualitas 1 sebesar Rp. 45 Ribu, kualitas 2 sebesar Rp. 40 Ribu, dan kualitas 3 sebesar Rp. 35 Ribu,” ujar Zalman Zaunit, Senin (17/3/24)
Zalman Zaunit mengatakan sebelumnya sudah disosialisasikan kepada seluruh masyarakat dan pengurus masjid desa dan kelurahan.
“Jadi, untuk Pengumpulan nya akan dilakukan di masjid dan distribusikan di desa dan kelurahan untuk Mustahik yang berhak menerima (fakir dan miskin).
“Sedangkan untuk besaran zakat fidyah untuk Ramadan 1445 H, Pemko Pariaman sudah menetapkan sebesar Rp20 ribu.(F)