Zakat Fitrah 2024 di Kota Subulussalam Ditetapkan Senilai Rp35.000-45.000 per Orang

: Rapat penetapan zakat fitrah dan ketentuan lainnya tahun 2024 atau 1445 H di ruang media center Kankemenag kota Subulussalam, Senin (18/3/2024)


Oleh MC KOTA SUBULUSSALAM, Selasa, 19 Maret 2024 | 14:33 WIB - Redaktur: Inda Susanti - 335


Subulussalam, InfoPublik – Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) kota Subulussalam, provinsi Aceh, menetapkan nilai zakat fitrah untuk tahun 2014 nilainya berkisar Rp35.000-45.000 per orang.

Ketetapan tersebut merupakan hasil kesepakatan pada rapat penetapan zakat fitrah dan ketentuan lainnya tahun 2024 atau 1445 H di ruang media center Kankemenag, Senin (18/3/2024).

Kepala Kankemenag Kota Subulussalam, Marwan Z, saat membuka rapat mengatakan, diundangnya instansi dan ormas keagamaan dalam rapat penetapan ini bukan mencari perbedaan pandangan namun menyatukan hasil kesepakatan bersama untuk kepentingan masyarakat Kota Subulussalam.

"Setiap pandangan agar berlandaskan aturan hukum yang berlaku secara nasional dan kekhususan Aceh, sehingga rapat penetapan ini tidak menimbulkan permasalahan di tengah masyarakat," pintanya.

Peserta yang diundang yakni Ketua Dewan Pengawas Baitul Mal Kota Subulussalam Sabaruddin Siahaan, Ketua PC NU Kota Subulussalam Ust. Maksum, Ketua MPU Kota Subulussalam Syarkawi Nur, dan PD Muhammadiyah Kota Subulussalam diwakili Sarbika.

Kemudian, Ketua Dewan Da’wah Islamiyah Indonesia (DDII) Kota Subulussalam Zainal Abidin, Kepala Dinas Syariat Islam Kota Subulussalam Hotma Capah,  Kepala Dinas Perindagkop dan UKM Kota Subulussalam H. Junifar, dan pejabat Kementerian Agama setempat.

Adapun rapat penetapan tersebut dipimpin penyelenggara zakat dan wakaf Kankemenag Kota Subulussalam, Endang Suhendra.

Dalam rapat masing-masing peserta yang hadir menyampaikan pandangan. Meski sempat terjadi perdebatan dan perbedaan pandangan, akhirnya rapat menghasilkan kesimpulan dan kesepakatan bersama yang tertuang dalam Keputusan Bersama Penetapan Zakat Fitrah dan Ketentuan lainnya yang ditandangani Kakankemenag dan peserta yang hadir.

Di antara keputusan bersama tersebut berisi bahwa penetapan zakat fitrah dan ketentuan lainnya berpedoman pada, pertama Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2018 pasal 98 ayat (2), kedua, Fatwa MPU Aceh Nomor 13 Tahun 2014 tentang Zakat Fitrah dan Ketentuannya, ketiga, Fatwa MUI Nomor 65 Tahun 2022 tentang Hukum Masalah-Masalah terkait Zakat Fitrah.

Keempat, berdasarkan hasil survei pasar yang dilakukan Dinas Perindagkop dan UKM Kota Subulussalam terkait harga beras, maka nilainya dikelompokkan menjadi tiga tingkatan.

Pertama, beras dengan kualitas tinggi zakat fitrahnya senilai Rp45.000. Kedua, beras dengan kualitas sedang nilai zakat fitrahnya sebesar Rp40.000. Ketiga, beras dengan kualitas rendah nilai zakat fitrahnya Rp35.000.

Kemudian terkait panitia penerima zakat agar menyalurkan zakat fitrah kepada delapan Asnaf sesuai Qur’an Surat Attaubah ayat 60 (tidak dapat digunakan untuk pembangunan atau pengadaan fisik).

Sementara itu, zakat mal atau harta sebesar 2,5 % dari penghasilan halal yang sudah mencapai nishab dan diserahkan ke Baitul Mal kota Subulussalam dengan nishab zakat berdasarkan keputusan DPS Aceh sebesar Rp82.900.000 dalam hitungan setahun atau Rp6.900.000 dalam hitungan bulan.

Keteuntuan lainnya terkait pembayaran fidyah adalah sebanyak satu mud atau enam ons beras per hari. (MC Kota Subulussalam)

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh MC KOTA PADANG
  • Selasa, 9 April 2024 | 09:29 WIB
Baznas Padang Sesuaikan Zakat Fitrah dengan Harga Beras
  • Oleh MC PROV ACEH
  • Senin, 8 April 2024 | 10:09 WIB
Baitul Mal Aceh Gandeng KWPSI Salurkan Beras Zakat Fitrah ke Mustahik
  • Oleh MC KAB MALUKU TENGGARA
  • Jumat, 5 April 2024 | 23:45 WIB
Potensi Zakat Besar, Pj Bupati Malra Minta Baznas Bantu Pemda Entaskan Kemiskinan
  • Oleh MC KOTA BANDA ACEH
  • Jumat, 5 April 2024 | 23:18 WIB
Pemkot dan Kemenag Banda Aceh Salurkan Zakat Fakir ke Baitul Mal
  • Oleh MC KOTA PADANG
  • Kamis, 4 April 2024 | 16:10 WIB
MTsN 6 Padang Serahkan Zakat Fitrah untuk Disalurkan ke Masyarakat