- Oleh MC KOTA PADANG
- Jumat, 17 Mei 2024 | 01:57 WIB
: Babinsa Kelurahan Tabing Banda Gadang, Kota Padang, Serda Sunarto (kiri)
Oleh MC KOTA PADANG, Selasa, 12 Maret 2024 | 12:48 WIB - Redaktur: Rafyq Alkandy Ahmad Panjaitan - 199
Padang, InfoPublik - Menjaga ketenangan dan kekhusyukan umat Islam dalam menjalankan ibadah puasa, warga dilarang untuk menyalakan petasan.
"Kita mengimbau warga untuk tidak membunyikan petasan selama bulan puasa," imbau Babinsa Kelurahan Tabing Banda Gadang, Kota Padang, Serda Sunarto, Senin (11/3/2024).
Selain tidak mengganggu warga saat beribadah, menyalakan petasan justru dapat membahayakan. Terutama bagi anak-anak.
"Bermain petasan dapat membahayakan diri sendiri bahkan orang lain," jelasnya.
Imbauan Serda Sunarto sejalan dengan imbauan Wali Kota Padang. Dalam Surat Edaran Wali Kota itu, Hendri Septa mengimbau warganya untuk menjaga ketenangan saat bukan Ramadan. Tidak menyalakan mercon maupun petasan.
Diketahui, Surat Edaran Wali Kota Padang tentang Operasional Usaha Pariwisata dan Imbauan Kepada Masyarakat Selam Bulan Puasa 1445 H bernomor 500.13/40/Dispar.Pdg/2024 dan ditandatangani Wali Kota Hendri Septa pada tanggal 10 Maret 2024.(MC Padang / Maradjo)