- Oleh MC KAB SUMBAWA BARAT
- Jumat, 22 November 2024 | 08:50 WIB
:
Oleh MC KAB SUMBAWA BARAT, Kamis, 7 Maret 2024 | 16:49 WIB - Redaktur: Juli - 202
Taliwang, InfoPublik — Pencemaran dan kerusakan lingkungan menjadi salah satu fokus utama yang saat ini tengah diantisipasi Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB). Tujuannya, bagaimana mencegah potensi konflik di bidang lingkungan dapat dicegah sedini mungkin.
‘’Seluruh camat, kepala desa/lurah termasuk masyarakat kita minta mengambil peran aktif,’’ jelas Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sumbawa Barat, Mars Anugrainsyah, Selasa (5/3/2024).
Konflik pencemaran dan kerusakan lingkungan diakuinya menjadi cukup penting ditangani sejak awal. Salah satunya tentang mekanisme pelaporan jika menemukan adanya kasus di lapangan.
‘’Antipasi dini lebih baik ketimbang menyelesaikan ketika sudah menjadi konflik. Salah satunya, melalui mekanisme pelaporan,’’ paparnya.
Ia tak menampik, pencemaran dan kerusakan lingkungan akan berpotensi terjadi di Sumbawa Barat. Kondisi ini dikarenakan masifnya berbagai pembangunan, termasuk pengaruh terhadap ditetapkannya KSB sebagai salah satu kawasan industri baru Indonesia bagian Timur.
DLH mengakui, cakupan wilayah kerja mereka selama ini cukup banyak. Tak hanya fokus pada persoalan pencemaran dan kerusakan lingkungan. Mereka juga punya bidang lain yang tidak kalah penting untuk ditangani. ‘’Kalau semua mengandalkan DLH, kita punya keterbatasan,’’ katanya.
Melibatkan Kepala Desa (Kades) sebagai perangkat paling bawah pemerintah menjadi salah satu kunci utama. Mereka juga dibekali dengan berbagai pengetahuan, minimal tentang mekanisme pelaporan ketika menemukan adanya kasus menyangkut lingkungan.
‘’Kategori pencemaran sampai kerusakan lingkungan kita sampaikan secara detail. Supaya mereka paham, dan bisa segera bertindak. Minimal melaporkan ke pemerintah di atas,’’ urainya.
DLH mengakui, hingga saat ini cukup banyak perusahaan yang beroperasi di Sumbawa Barat. Kehadiran perusahaan ini diakuinya tentu membawa dampak dan ancaman serius terhadap lingkungan. Jika tidak diawasi dengan baik, potensi kerusakan lingkungan akan semakin meningkat.
‘’Sekarang kita masih dalam kategori aman. Tapi kita juga tak boleh berdiam diri. Tetap harus ada langkah antisipasi, supaya status aman dari pencemaran dan kerusakan lingkungan ini bertahan,’’ harapnya.
Khusus perusahaan yang tak mengantongi izin, ia mengakui sudah ada sejumlah langkah tegas yang diambil, di antaranya penutupan sementara hingga mereka menyelesaikan izin terkait lingkungan hingga pencabutan izin seluruhnya.
‘’Kita cukup tegas kalau soal lingkungan. Tidak boleh setengah-setengah, kalau dibiarkan ini akan menjadi potensi masalah baru,’’ sebutnya lagi.
Data DLH, Kabupaten Sumbawa Barat secara keseluruhan hanya memiliki luas sekitar 184 ribu kilo meter persegi. Dari jumlah itu, 30 persen di antaranya sudah digunakan untuk pemukiman penduduk maupun kawasan industri. Sementara 70 persennya masih dalam kondisi bagus.
‘’Jangan sampai 70 persen yang lingkungan masih bagus ini rusak. Itu kenapa kita perlu melakukan antisipasi sejak dini,’’ tutupnya. (MC Sumbawa Barat)