Mulai Mei Tahun Ini, Pemkot Singkawang Terapkan Aturan Kawasan Tanpa Rokok di Perkantoran

:


Oleh MC KOTA SINGKAWANG, Kamis, 7 Maret 2024 | 21:46 WIB - Redaktur: Elvira - 241


Singkawang, InfoPublik – Pemerintah Kota Singkawang, Provinsi Kalimantan Barat dalam waktu dekat akan melakukan pengawasan di wilayah perkantoran baik pemerintah/swasta terkait penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinkes dan KB Kota Singkawang Mursalin mengatakan agar seluruh perkantoran di Singkawang bisa segera menerapkan KTR.

“Insya Allah Mei ini akan dimulai pengawasan di perkantoran baik pemerintah/swasta, yang penting kita sudah sosialisasikan terlebih dahulu untuk mereka terapkan KTR,” kata Mursalin, Kamis (7/3/2024) di Singkawang.

Di dalam Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 pemerintah daerah berkewajiban menetapkan dan mengimplentasikan kawasan tanpa rokok. Menindaklanjuti hal itu, Pemerintah Kota Singkawang membentuk tim pengawas yang melakukan pengawasan di fasilitas kesehatan dan tempat belajar mengajar.

Berdasarkan Peraturan Wali Kota Singkawang Nomor 5 Tahun 2019 tentang Kawasan Tanpa Rokok, menetapkan delapan KTR yaitu fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, fasilitas olahraga, angkutan umum, tempat kerja dan tempat umum.

“Kami sudah bentuk tim pengawas dan tim tersebut baru ditetapkan Pj. Wali Kota tahun lalu dan sejak ditetapkan, tim pengawas tingkat kota bahkan kecamatan sudah melakukan pengawasan di sekolah dan fasilitas pelayanan kesehatan dan itu sudah kita terapkan, sebenarnya Singkawang sudah menerapkan KTR meski baru dua lokasi tersebut,” kata Mursalin. 

Namun kawasan perkantoran dan tempat umum, masih diperbolehkan untuk menyediakan tempat khusus bagi perokok, dengan syarat merupakan ruang terbuka berhubungan langsung dengan udara luar sehingga udara bersirkulasi dengan baik, terpisah dari gedung utama dan ruang lain yang digunakan untuk beraktifitas, jauh dari pintu masuk dan keluar serta jauh dari tempat orang berlalu-lalang.

“KTR ini bukan minta orang berhenti merokok namun lebih kepada mengatur perilaku merokok khususnya di delapan tempat yang sudah di tetapkan, namun khusus di perkantoran dan tempat umum masih diperbolehkan untuk menyediakan ruang khusus untuk merokok,” tutupnya. (MC. Kota Singkawang/Elvira)

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh MC KOTA SINGKAWANG
  • Selasa, 19 November 2024 | 22:46 WIB
Pertama di Kalbar, Parade Senja Tumbuhkan Nasionalisme Pelajar Singkawang
  • Oleh MC KOTA SINGKAWANG
  • Selasa, 19 November 2024 | 22:45 WIB
FGD Stabilitas Daerah, Deteksi Dini Gangguan Keamanan Pilkada
  • Oleh MC KOTA SINGKAWANG
  • Selasa, 19 November 2024 | 22:41 WIB
DPKPP Singkawang Gandeng Kejari untuk Cegah Permasalahan Hukum