- Oleh MC KAB MALINAU
- Rabu, 20 November 2024 | 17:04 WIB
: Gubernur Titip Pesan ke Pj Wali Kota Tarakan
Oleh MC PROV KALIMANTAN UTARA, Sabtu, 2 Maret 2024 | 00:50 WIB - Redaktur: Tri Antoro - 515
Tanjung Selor, InfoPublik – Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara) Zainal A. Paliwang melantik Bustan sebagai Penjabat (Pj) Wali Kota Tarakan di lantai 1 ruang serbaguna gedung gadis, Kota Tarakan, Kaltara pada Jumat (1/3) pagi.
Pelantikan tersebut berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3-638 Tahun 2024, tanggal 29 Februari 2024 tentang Pengangkatan Penjabat Walikota Tarakan Provinsi Kaltara.
Bustan yang juga menjabat sebagai Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Kaltara harus mengisi kekosongan jabatan setelah Wali Kota Tarakan Khairul dan Wakil Wali Kota Tarakan Effendhi Djupriantomasa jabatannya berakhir.
Dalam kesempatan tersebut Gubernur mengapresiasi kepada Khairul dan Effendhi Djuprianto atas dedikasi dan pengabdian selama menjabat.
Kemudian, Gubernur Zainal berpesan, Pj Wali Kota dapat menjawab kepercayaan yang telah diberikan dengan melaksanakan tugas dan tanggung jawab sesuai aturan. Terutama dalam menjaga stabilitas keamanan dan kondusifitas wilayah Kota Tarakan.
Lalu, Gubernur memberikan arahan, Penjabat Wali Kota Tarakan segera melakukan persiapan dan mengawal penyelenggaraan Pemilihan Kepada Daerah (Pilkada) Serentak 2024 di bulan November agar bisa berjalan aman dan damai.
“Saya yakin dan percaya, dengan bekal pengalaman dan kemampuan yang dimiliki Bustan mampu mengemban amanah dan tanggung jawab ini dengan sebaik – baiknya,” katanya.
Menanggapi hal itu, Penjabat (Pj) Wali Kota Tarakan Bustan mengatakan, akan melaksanakan tugas berdasarkan Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah yaitu melaksanakan pembangunan dan pemerataan wilayah sesuai Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Tarakan.
“Saya akan membangun komunikasi yang efektif ke semua pemangku kepentingan, pertama Forkopimda bangun komunikasi, Pak Gubernur perwakilan Kemendagri melakukan komunikasi efektif dan memberi laporan minimal 3 bulan sekali,” tutur Bustan.
Turut hadir Sekertaris Provinsi (Sekprov), Dr. H. Suriansyah,M.A.P., dan seluruh unsur SKPD dan Forkopimda tingkat provinsi dan tingkat kabupaten/kota se – Kaltara. (Mc.Kaltara/Gusti/Zilal/Jufri)