Cegah Penyalahgunaan Dana Desa

:


Oleh MC KAB TABALONG, Kamis, 29 Februari 2024 | 09:53 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 163


Tabalong,InfoPublik -  Guna mencegah penyalahgunaan dana desa, Jaksa Agung menginstruksikan Kejaksaan Negeri seluruh Indonesia menjalankan program Jaksa Garda Desa atau Jaksa Jaga Desa, melalui program tersebut jaksa memberikan pendampingan pengelolaan dana desa sejak perencanaan hingga evaluasi, Kamis (29/2/2024).

Sesuai instruksi Jaksa Agung Nomor 5 Tahun 2023 seluruh Kejaksaan Negeri di setiap daerah Indonesia menjalankan program Jaksa Garda Desa atau lebih dikenal masyarakat sebagai Jaksa Jaga Desa, Program Jaksa Garda Desa dilaksanakan guna mencegah penyalahgunaan dana desa.

Kepala Seksi Intelejen Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara, Asis Budianto dalam program Dialog TV Tabalong pada Senin, 26 Februari 2024 memaparkan bahwa melalui program Jaksa Garda Desa, pihaknya berperan memberikan pendampingan pengelolaan dana desa membangun kesadaran hukum masyarakat, dan optimalisasi rumah restorative justice.

“Dalam hal ini pendampingan nanti dari bidang perdata dan tata usaha negara bahkan itu dimulai sejak musrenbangdes dalam hal pelaksanaan penyerapan anggaran pun kita damping juga kita melakukan pendampingan hokum, bahkan evaluasi kita akan menggandeng di catur wulan keempat dengan pihak inspektorat setempat,” ujar Asis Budianto, Kasi Intelejen Kejari HSU.

Jaksa Fungsional Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari HSU, Aganta Haris, menjelaskan bahwa tindak penyalahgunaan dana desa bukan hanya karena penyimpangan dana oleh oknum tertentu tetapi dapat terjadi karena aparaturnya dan perangkat desa tidak mengetahui secara jelas regulasi pengelolaan dana desa. Oleh karena itu, disinilah peran program Jaksa Garda Desa untuk melakukan sosialisasi, koordinasi dan penyuluhan pengembangan SDM pemerintah desa.

“Ada beberapa yang kami temukan itu memang sebagian kepala desa sudah mulai memahami tapi tidak jarang juga mereka itu sebatas tahu saja, tapi dalam prakteknya akhirnya banyak penggunaan-penggunaan dana desa itu tidak tepat mutu dan sasaran ataupun nanti pada saat pertanggungjawaban itu pelaporannya tidak sesuai peraturan perundang-undangan,” ungkap Aganta Haris, Jaksa Fungsional Bidang Datun Kejari HSU.

Dalam dialog ini juga ditekankan bahwa melalui program Jaksa Garda Desa tidak ada jaksa yang bertugas piket di setiap desa seperti halnya pihak TNI – Polri, para jaksa melakukan pendampingan pengelolaan dana desa dengan cara berhubungan secara langsung dengan pemerintah desa melalui posko Jaga Desa yang bertempat di kantor kejaksaan. (MC Tabalong/Alfi Syahrin)Top of Form