Waktu Terbatas, OPD Pelaksana DAK Khusus Fisik Diminta Mempercepat Finalisasi

:


Oleh MC PROV GORONTALO, Rabu, 7 Februari 2024 | 18:56 WIB - Redaktur: Kusnadi - 143


Kota Gorontalo, InfoPublik –  Organisasi Perangkat daerah (OPD) pelaksana DAK fisik harus sudah final segala sesuatu, mulai tahapan perencanaan pengadaan, yang berhubungan dengan pelaksanaan khususnya penetapan lokasi dan DED harus dikejar cepat, karena waktu yang sangat terbatas sekali.

“Jangan sampai Dana DAK ini tidak dapat diserap dan dikembalikan dananya ke pusat. Hal ini kami sampaikan pada Rakor percepatan pengadaan barang/jasa khusus Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun anggaran 2024 pada hari Selasa lalu di ruangan Huyula kantor gubernur Gorontalo,” ujar Sultan Kalupe Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Setda Provinsi Gorontalo, Rabu (7/2/2024).

Menurut Sultan Kalupe, untuk mengetahui progres pelaksanaan kegiatan DAK maka perlu dilakukan evaluasi untuk mengukur sejauhmana tahapan perencanaan, persiapan pengadaan pada OPD pengampuh kegiatan DAK, dan mengidentifikasi permasalahan, kendala yang dihadapi, serta mengidentifikasi hal-hal yang perlu disiapkan.

Ia berharap keseriusan seluruh OPD pengampu DAK dalam memaksimalkan percepatan pelaksanaan pengadaan barang/jasa dengan senantiasa mengedepankan prinsip dan etika pengadaan yang diamanatkan dalam Perpres 12 tahun 2021 tentang perubahan atas Perpres 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Adapun OPD yang memiliki DAK  terdiri dari Dinas Kesehatan, RSUD Ainun Habibie, Dinas Perikanan dan Kelautan, Dinas Pertanian, Dinas PUPR-KP, dan Dinas Pendidikan

Rapat koordinasi lalu dipimpin Sultan Kalupe yang didampingi unsur Inspektorat, Badan Keuangan, Bapppeda dan diikuti oleh 6 organisasi perangkat daerah terkait di Pemerintahan Provinsi Gorontalo.

“Rapat DAK ini diselenggarakan dengan tujuan untuk melakukan koordinasi terhadap pelaksanaan DAK tahun 2024, guna mengetahui informasi persiapan, progres dan Langkah percepatan yang perlu diambil untuk pelaksanaan khususnya DAK fisik yang bersifat lelang/tender ataupun e-Katalog,” kata Sultan Kalupe.

“Jangan sampai Dana DAK ini tidak dapat diserap dan dikembalikan dananya ke pusat,” ujar Sultan Kalupe. (mcgorontaloprov/romy)

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh MC PROV ACEH
  • Jumat, 26 April 2024 | 14:01 WIB
Tok! Anggaran Pengawasan Pilkada 2024 di Aceh Ditetapkan Rp48,9 Miliar
  • Oleh MC KOTA TIDORE
  • Selasa, 23 April 2024 | 15:29 WIB
Perbaiki Infrastruktur Sekolah, Dikbud Pulau Morotai Diguyur DAK Rp19 Miliar
  • Oleh MC PROV GORONTALO
  • Senin, 1 April 2024 | 13:11 WIB
Pemprov Gorontalo Anggarkan Rp5 Miliar untuk Program BLP3G
  • Oleh MC KOTA MADIUN
  • Jumat, 29 Maret 2024 | 09:08 WIB
Kota Madiun Raih WTP Lagi, Wali Kota Sebut Prestasi Bersama