Bawaslu Tertibkan Alat Peraga Kampanye di Kota Waisai

:


Oleh MC KAB RAJA AMPAT, Jumat, 12 Januari 2024 | 13:16 WIB - Redaktur: Fajar Wahyu Hermawan - 44


Raja Ampat, InfoPublik-Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Raja Ampat bekerja sama dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) dan Kepolisian Resort Raja Ampat melakukan penertiban alat peraga kampanye caleg dan peserta pemilu di Kota Waisai dan sekitarnya, Jumat (12/1/2024).

Penertiban yang melibatkan juga Panitia Pengawas Distrik Kota Waisai tersebut dibagi dalam tiga tim, antara lain tim pertama menertibkan alat peraga kampanye mulai dari Bundaran Polisi, jalan Waisai-warsamdin hingga perumahan 300. Sedangkan  Tim Kedua, menertibkan alat peraga kampanye di dalam Kota Waisai, dan tim Ketiga menertibkan alat peraga kampanye mulai dari Kawasan Dulog, Pelabuhan Waisai hingga Saporkren.

Kegiatan tersebut diawali apel gabungan di Halaman Kantor Bawaslu Raja Ampat, yang dihadiri Ketua dan Anggota Bawaslu Raja Ampat, Kepala Satpol PP Raja Ampat, Kepala Badan Kesbangpol Raja Ampat, jajaran polres dan anggota Panitia Pengawas Pemilu Distrik Kota Waisai.

Terkait hal tersebut, Coordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Raja  Ampat, Markus Rumsowek menjelaskan  penertiban tersebut dilakukan berdasarkan hasil pengawasan dan pemantauan Bawaslu Raja Ampat. Dan, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 dan PKPU Nomor 20 tahun 2023, perubahan PKPU Nomor 15 tahun 2023 tentang kampanye dan berdasarkan Perbawaslu nomor 11 tahun 2023 tentang Pengawasan Kampanye Pemilihan Umum.

“Pemasangan alat peraga yang tidak sesuai dengan  aturan sehingga perlu ditertibkan, tapi sebelumnya kami sudah surat partai politik untuk menertibkan lebih awal maksudnya adalah supaya alat peraga bisa dipasang ditempat lain sebagaimana ketentuan,“ ujar Markus Rumsowek.

Dirinya berharap dengan adanya kegiatan tersebut menciptakan pelaksanaan kampanye yang aman, lancar dan tertib di Raja Ampat serta mendukung tata kota Waisai sebagai Kota Wisata.

Hal serupa dijelaskan Kasatpol PP Raja Ampat, Apolos Bedes, S.IP, M.Si yang juga tergabung dalam tim penertiban alat peraga kampanye. Diakuinya penertiban itu diawali apel gabungan untuk memberikan arahan kepada tim terkait kegiatan penertiban.

“Apel ini terkait dengan  penertiban alat peraga kampanye yang tidak  berada pada titik yang sudah ditentukan Bawaslu,” ujar Kasatpol PP Raja Ampat, Apolos Bedes, S.IP, M.Si di Halaman Kantor Bawaslu Raja Ampat, Jumat (12/1/2024).

Diakuinya terkait sebelumnya Bawaslu Raja Ampat sudah menyurati kepada partai peserta pemilu baik parpol maupun caleg untuk menertibkan sendiri dalam kurung waktu 2 x 24 jam.

“Pada hari ini Tim Gabungan melakukan penertiban alat peraga kampanye yang tidak dipasang pada titik-titik yang sudah ditentukan KPU  maupun Bawaslu,” ujarnya.

“Selama kampanye kami tetap melakukan penertiban,” tambah Apolos Bedes.

Karena itu, Apolos berharap partai politik dan Caleg bisa mengikuti aturan yang sudah ditetapkan  KPU dan Bawaslu dalam pemasangan alat peraga kampanye.  (Petrus Rabu/MC.Kab.Raja Ampat)

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh MC KAB RAJA AMPAT
  • Senin, 29 April 2024 | 08:28 WIB
Dorong Ekonomi RT, WKRI Raja Ampat Gelar Pelatihan Membuat Kue Ulang Tahun
  • Oleh MC PROV ACEH
  • Jumat, 26 April 2024 | 14:01 WIB
Tok! Anggaran Pengawasan Pilkada 2024 di Aceh Ditetapkan Rp48,9 Miliar
  • Oleh MC KAB RAJA AMPAT
  • Kamis, 25 April 2024 | 20:14 WIB
Sukseskan Program PTSL, BPN Raja Ampat Turlap Kumpulkan Data Yuridis
  • Oleh MC PROV GORONTALO
  • Kamis, 18 April 2024 | 20:22 WIB
Dukung Penuh Pilkada 2024, Ini Tindakan Pemerintah Provinsi Gorontalo
  • Oleh Eko Budiono
  • Rabu, 17 April 2024 | 13:44 WIB
Bentuk Solidaritas, Bawaslu Luncurkan Dana Kerahiman