Pemkab Sinjai Raih 2 Penghargaan di Ajang Penganugerahan KIP Tahun 2023

:


Oleh MC KAB SINJAI, Kamis, 21 Desember 2023 | 12:08 WIB - Redaktur: Kusnadi - 39


Sinjai, InfoPublik - Kabupaten Sinjai kembali meraih penghargaan dari Komisi Informasi (KI) Provinsi Sulawesi Selatan dalam ajang Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Tahun 2023 yang digelar di Aula Tudang Sipulung Kompleks Rujab Gubernur Sulsel, Rabu (20/12/2023) malam.

Pasalnya, Instansi yang dipimpinya kembali  meraih penghargaan dari Komisi Informasi (KI) Provinsi Sulawesi Selatan dalam ajang Penganugrahan Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Tahun 2023 yang digelar di Aula Tudang Sipulung Kompleks Rujab Gubernur Sulsel, Rabu (20/12/2023) malam.

Penghargaan dengan kategori Kabupaten cukup Informatif dari KI SulSel ini diserahkan langsung Pj Gubernur Sulsel, Dr. Bahtiar Baharuddin dan diterima oleh Pj Bupati Sinjai yang diwakili Kepala Dinas Kominfo dan Persandian, Mansyur.

Selain Pemkab Sinjai dalam hal Dinas Kominfo dan Persandian, untuk Tingkat Desa, Desa  Barania Kecamatan Sinjai Barat juga meraih award sebagai Desa Cukup Informatif.

Kadis Kominfosandi Sinjai, Dr. Mansyur usai menerima penghargaan tersebut menyampaikan rasa syukurnya. Sebab penghargaan yang diraih tahun 2022 kemarin dapat dipertahankan tahun ini. Begitupun dengan Desa Barnia.

"Terimakasih kepada semua OPD yang telah bekerjasama mewujudkan keterbukaan informasi publik. Terlebih kepada Pj Bupati Sinjai, yang telah memberikan dukungan dan arahan untuk mewujudkan keterbukaan informasi publik di Kabupaten Sinjai,” ujarnya.

Lewat momentum ini, Mansyur berharap agar capaian tersebut dapat menjadi dasar untuk bahan evaluasi dalam meningkatkan kinerja Badan Publik di lingkup Pemkab Sinjai agar senantiasa menerapkan prinsip keterbukaan informasi kepada publik sesuai amanat Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang KIP.

"Mudah-mudahan ke depan kita bisa menjadi lebih baik. Kita akan segera lakukan evaluasi dan membenahi kekurangan yang ada untuk menghadapi penilaian di tahun-tahun berikutnya. Dengan dasar UU No 14 tahun 2008 bahwa pelayanan publik itu harus ada keterbukaan informasi dalam rangka transparansi di segala aspek pelayanan di Badan Publik," tandasnya.

Dalam penganugerahan KIP tahun 2023 ini, ada 3 kategori penghargaan yang diberikan. Yakni kategori Badan Publik instansi lingkup Pemprov Sulsel, Badan Publik Pemerintah Kabupaten/Kota, dan Badan Publik Desa.

Predikat yang diberikan juga ada 3 tingkatan. Yakni tingkatkan atau predikat informatif, menuju informatif dan cukup informatif.

Jajaran Pemkab Sinjai yang hadir di ajang ini selain Kadis Kominfosandi Sinjai Dr. Mansyur, juga turut hadir Kadis Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Dr. Yuhadi Samad, dan Kepala Desa Barania Firman M. Maddolangeng. (Humas Sinjai)