- Oleh MC KAB MALUKU TENGGARA
- Sabtu, 24 Februari 2024 | 15:05 WIB
:
Oleh MC KAB KEPULAUAN TANIMBAR, Rabu, 13 Desember 2023 | 20:41 WIB - Redaktur: Kusnadi - 142
Saumlaki, InfoPublik - Penjabat Bupati Kepulauan Tanimbar Piterson Rangkoratat dalam acara tatap muka sekaligus memenuhi undangan Wakil Uskup Wilayah Kepulauan Tanimbar dan Maluku Barat Daya, menyampaikan beberapa hal krusial yang sedang dihadapi oleh Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar saat ini akibat pengelolaan keuangan daerah yang tidak sehat.
“Tanimbar untuk hari ini kita tidak baik-baik saja, itu artinya ada sejumlah persoalan krusial yang terjadi di Tanimbar,” ujar Rangkoratat menanggapi beberapa pertanyaan dan masukan dari Para Pastor dan Biarawati Umat Katolik di Pastoran Gereja St. Matias Saumlaki, Selasa (13/12/2023).
Menurut Rangkoratat, tata kelola keuangan sangat membutuhkan proses penyehatan dan pembenahan. Dia mencontohkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2023 secara riil yang tercatat berada pada posisi berimbang, artinya antara pendapatan dan belanja berimbang.
“Tetap secara riil (kenyataan) devisit cukup tinggi,” Jelas Pria yang pernah menjabat Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah juga mantan Plt. Kepala Bappeda Kabupaten Maluku Tenggara Barat yang kini mengganti nama menjadi Kepulauan Tanimbar.
Dia mencontohkan, misalnya pendapatan kita berada pada angka Rp900 miliar tetapi belanja kita Rp1 triliun, itu artinya kita mengalami devisit Rp100 miliar. Sedangkan jumlah devisit tersebut sudah dialokasikan untuk program dan kegiatan lainnya, sehingga ketika sampai di akhir tahun maka pekerjaan yang sudah selesai dikerjakan dan program strategis yang sudah selesai dilaksanakan, tetapi tidak tersedia anggaran untuk dibayar.
Bahkan sesuai amanat undang-undang daerah wajib menyediakan 10% dari APBD untuk Alokasi Dana Desa. Tapi sampai saat ini dana desa pada triwulan ketiga belum dibayarkan sebesar Rp27 miliar.
“Kondisi yang saya temui dan identifikasi dari tata kelola keuangan kita seperti itu, mudah-mudahan di akhir tahun beberapa hari ke depan ini ada celah fiskal yang tersisa sehingga kita menyelesaikan Rp27 M kepada pemerintah desa,” ujarnya.
Hal krusial berikut yang disinggung Rangkoratat adalah gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K), yang sudah mendapatkan SK pada tahun 2022 dan 2023 tetapi mereka juga belum menerima hak-hak mereka.
“Gaji mereka juga belum dibayarkan. Saya telah memerintahkan Bendahara Umum Daerah (BUD) dalam hal ini Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), harus memastikan gaji-gaji yang tertunggak itu diselesaikan,” Kata dia.
Lanjutnya, “paling tidak, yang belum terima gaji 1 tahun dapat dibayarkan 6 atau 7 bulan, dan yang baru bekerja 6 bulan, paling tidak bisa dibayar 3-4 bulan,” Beber Pit, sapaan pria yang penuh dengan kesederhanaan itu.
Rangkoratat juga melakukan pertemuan dengan para dokter untuk mendengar berbagai masukan dari mereka dan di situ terungkap ada dokter yang telah ditetapkan melalui jalur P3K tetapi haknya belum terbayarkan selama 1 tahun, dan juga permasalahan insentif dokter yang belum juga dibayarkan.
“insentif para dokter itu, baru terbayar 5 bulan, itu masalah” katanya.
Terakhir tentang pemenuhan tunjangan kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) lingkup Pemkab Kepulauan Tanimbar yang sedianya jika berkenaan dapat dibayarkan sebanyak 10 bulan, “ternyata celah fiskal tidak tersedia,” singkatnya.
Kondisi-kondisi seperti tersebut di atas menurut Rangkoratat sangat membutuhkan energy besar dan konsentrasi penuh untuk secara bertahap memulihkan kondisi dan situasi ini, karena jika kita tidak memberi perhatian terfokus praktis tidak bisa diselesaikan. (MC Kab. Kepulauan Tanimbar/Paul).