Pelayanan Terpadu PA Ambarawa Tekan Angka Perkawinan Tak Tercatat

: Kepala Dispendukcapil Kabupaten Semarang Tajuddin Noor (paling kanan) menyerahkan dokumen administrasi kependudukan kepada perwakilan pasangan suami istri peserta sidang isbat nikah PA Ambarawa.(Foto : Junaedi)


Oleh MC Kabupaten Semarang, Rabu, 6 September 2023 | 12:11 WIB - Redaktur: Fajar Wahyu Hermawan - 48


Bancak, Infopublik - Pengadilan Agama (PA) Ambarawa Kabupaten Semarang kembali menggelar pelayanan terpadu guna menekan angka perkawinan tak tercatat. Pelayanan dengan menggelar isbat nikah bagi pasangan suami istri yang belum memiliki buku nikah dari Kantor Urusan Agama (KUA) Kementerian Agama. Acara digelar di aula Kantor Kecamatan Bancak di Desa Boto, Bancak, Selasa (6/9/2023) pagi hingga siang.

Ketua PA Ambarawa, Hj Izzatun Tiyas Rohmatin mengatakan kurangnya kesadaran dan pengetahuan masyarakat akan pentingnya pencatatan pernikahan menjadi salah satu faktor penyebab. Berdasarkan hasil pemantauan, angka perkawinan tak tercatat di KUA cukup tinggi terjadi di wilayah Bancak, Pabelan, Bringin dan sekitarnya.

Pelayanan terpadu pencatatan pernikahan dilakukan bekerja sama dengan Kantor Kementerian Agama dan Pemkab Semarang. Pada kesempatan kali ini, PA menerima pengajuan 31 perkara yang kemudian dilakukan verifikasi. Hasilnya, 29 perkara teregistrasi dan 18 diantaranya dikabulkan untuk dilakukan pencatatan.

Sebelumnya, PA Ambarawa juga menggelar kegiatan serupa di Balai Desa Truko, Bringin pada pertengahan Juli lalu. Saat itu, 20 perkara dari 23 pengajuan telah diterima dan dicatat. “Untuk perkara yang ditolak Kami tawarkan solusi untuk dilakukan pernikahan baru bagi pasangan yang tidak ada halangan syar’i,” terangnya.
Ditambahkan Izzatun, program pelayanan terpadu sidang isbat nikah merupakan prioritas Mahkamah Agung RI sejak tahun 2015. Pelayanan ini menyasar warga yang berada di wilayah pedesaan dan terpencil.

Puncak kegiatan ditandai dengan penyerahan surat putusan pernikahan oleh Ketua PA Ambarawa. Selain itu juga diserahkan buku nikah dari Kantor Kementerian Agama. Sedangkan Kepala Dispendukcapil Kabupaten Semarang Tajuddin Noor menyerahkan dokumen administrasi kependudukan berupa kartu keluarga kepada perwakilan pasangan suami istri peserta isbat nikah.

Wakil Bupati H Basari yang datang mewakili Bupati Semarang H Ngesti Nugraha menegaskan pelayanan terpadu lintas instansi itu menjadi bukti nyata kehadiran negara untuk melindungi hak warga negara. Menurutnya, pencatatan pernikahan secara resmi yang diakui Pemerintah menjadikan warga memiliki identitas kependudukan yang jelas. Sehingga mereka dapat dengan mudah mengakses pelayanan pendidikan, kesehatan dan kesempatan kerja. (*/junaedi)

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh MC KAB MALUKU TENGGARA
  • Jumat, 17 Mei 2024 | 12:49 WIB
Penjabat Bupati Maluku Tenggara Imbau CJH Lestarikan Kearifan Lokal Ain Ni Ain
  • Oleh MC KAB BALANGAN
  • Jumat, 10 Mei 2024 | 03:54 WIB
Kepala Kemenag Minta Jemaah Haji Balangan Terus Jaga Kesehatan
  • Oleh Wandi
  • Rabu, 1 Mei 2024 | 06:17 WIB
Kemenag, KPI, dan MUI Gelar Anugerah Syiar Ramadan 2024