Pemkab Wonosobo Sosialisasikan Penataan Pemasangan Alat Peraga Kampanye

:


Oleh MC KAB WONOSOBO, Jumat, 11 Agustus 2023 | 07:10 WIB - Redaktur: Wawan Budiyanto - 130


Wonosobo, InfoPublik - Ciptakan rasa yang aman, nyaman dan tertib selama masa kampanye dan pemilihan umum 2024, Pemerintah Kabupaten Wonosobo melalui Basan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) selenggarakan sosialisasi Penataan Lokasi Kampanye dan Pemasangan Alat Peraga Kampanye Pemilu Tahun 2024 di Pendopo Utara, Rabu (9/8/2023).
 
Bupati Wonosobo Afif Nurhidayat, dalam arahannya mengajak kepada semua pihak yang terlibat, baik KPU sebagai penyelenggara pemilu, Bawaslu sebagai Pengawas Pemilu, partai politik calon legislatif, dan seluruh stakeholder terkait, untuk mematuhi segenap peraturan perundang-undangan yang berlaku. Baik terkait dengan sosialisasi, kampanye, maupun dalam tahapan pemilu.
 
“Tentunya pemasangan alat peraga kampanye ini merupakan langkah yang legal, apabila dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik peraturan yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) maupun oleh Pemerintah Daerah,” terang Afif.
 
Selain itu, alat peraga kampanye yang tidak sesuai dengan aturan, dikhawatirkan akan berpotensi menimbulkan berbagai macam konflik dimasyarakat. Sehingga, melalui sosialisasi ini ada pemahaman bersama terkait batasan-batasan yang ditetapkan sebagaimana peraturan perundang-undangan yang berlaku, untuk ciptakan ketertiban di masyarakat.
 
“Saya mengimbau kepada KPUD Kabupaten Wonosobo, untuk melaksanakan tugas dan fungsi dengan sebaik-baiknya berdasarkan peraturan dan prosedur yang berlaku. Saya juga mengajak untuk terus aktif menyosialisasikan serta mengedukasi masyarakat, khususnya mereka yang terlibat dalam kampanye, sehingga masyarakat memahami secara komperehensif perannya dalam tahapan-tahapan pemilu,” imbuhnya.
 
Harapannya, gelaran pesta demokrasi 2024 berjalan aman, damai, tertib, sukses, dan lancar, sehingga mampu meminimalisir gesekan dan perpecahan yang muncul ditengah masyarakat. Jangan sampai pelanggaran yang dilakukan menjadi malapetaka, baik bagi calon dalam pemilihan maupun pihak-pihak terkait lainnya, yang menimbulkan konsekuensi tersendiri dihadapan hukum.
 
"Menuju pemilu 2024, partai politik dapat memaksimalkan fungsinya ke masyarakat namun harus ikuti aturan yang telah ditetapkan Bawaslu dan KPU supaya pelaksanaannya bisa berjalan damai dan lancar," imbau Afif.
 
Sementara itu, Kepala Badan Kesbangpol Wonosobo Agus Kristiono menjelaskan, acara ini merupakan tindak lanjut Surat Edaran Nomor 766/PD.01.6-SD/05/2023 tanggal 27 Juli 2023, tentang Himbauan Tidak Memasang Alat Peraga Sosialisasi yang menyerupai Alat Peraga Kampanye di tempat Ibadah, Rumah Sakit dan Gedung Pemerintah termasuk fasilitas milik TNI/Polri dan BUMN/BUMD.
 
“Kita mensosialisasikan Ketentuan tersebut mengacu pada Surat Edaran KPU RI bersamaan dengan KPU dan Bawaslu Wonosobo kepada ketua partai politik beserta salah satu pengurus, dari kecamatan,  dan dari OPD terkait sehingga dapat menjadi panduan bagi partai politik peserta Pemilu 2024,” ucap Agus.
 
Selain itu, dalam konteks lokal, Pemerintah Kabupaten Wonosobo juga secara gamblang telah menyebutkan lokasi-lokasi yang dilarang untuk pemasangan alat peraga kampanye, yang termaktub dalam Peraturan Bupati Wonosobo Nomor 5 Tahun 2020, tentang Penataan Lokasi Kampanye dan Pemasangan Alat Peraga Kampanye Peserta Pemilihan Umum, pemilihan gubernur dan wakil Glgubernur, pemilihan bupati dan Wakil Bupati di Kabupaten Wonosobo.
 
“Harapanya dengan adanya sosialisasi ini bisa menjadi acuan dalam proses menjalankan kampanye maupun pemasangan alat peraga. Sehingga endingnya pelaksanaan pemilu bisa berjalan dengan aman, nyaman dan kondusif. Ini akan memberikan rambu-rambu kepada teman-teman khususnya ketua partai untuk kembali mensosialisasikan ke pengurus lainnya. Kita ingin Wonosobo lebih baik lagi dan mendapatkan keberkahan menuju pesta demokrasi serentak 2024," tandasnya.
 
(sofiyanto-Diskominfo)