:
Oleh MC KAB KAYONG UTARA, Rabu, 29 Maret 2023 | 14:32 WIB - Redaktur: Wawan Budiyanto - 355
Kayong Utara, Infopublik - DPRD Kabupaten Kayong Utara mengusulkan dua rancangan peraturan daerah (raperda) inisiatif kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Kayong Utara di tahun 2023.
Dua raperda itu di antaranya rancangan peraturan daerah tentang Kepemudaan dan rancangan peraturan daerah tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.
Kedua raperda itu dibacakan langsung oleh Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), Dedi Effendi dalam Rapat Paripurna bertempat di Ruang Rapat DPRD KKU, Sukadana, Selasa (28/3/2023).
"Pada tahun 2023 ini, DPRD Kabupaten Kayong Utara menginisiasi beberapa rancangan peraturan daerah dan pada saat ini ada dua rancangan peraturan daerah yang telah siap dengan naskah akademik untuk dilaksanakan bersama dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Kayong Utara," kata Dedi.
Terkait raperda tentang kepemudaan, Dedi menyampaikan bahwa peran pemuda dalam kehidupan berbangsa dan bernegara sudah tidak diragukan lagi. Bahkan, sejak perjuangan kemerdekaan Republik Indonesia, deklarasi sumpah pemuda merupakan salah satu bukti bahwa pemuda Indonesia memiliki peran penting dalam perjuangan bangsa.
"Pemuda harus berperan aktif dalam pembangunan dan menghasilkan karya-karya yang positif dan bermanfaat bagi masyarakat. Dan pemuda memiliki peran yang sangat penting sehingga perlu dikembangkan potensi melalui pemberdayaan dan pengembangan sebagian dari pembangunan nasional," ujarnya.
Terkait rancangan peraturan daerah tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika, dijelaskan Dedi, perlu membentuk peraturan daerah tersebut. Sebab, maraknya peredaran narkotika di Indonesia maka pemerintah dituntut untuk memperketat pengawasan dalam upaya mencegah dan memberantas peredaran narkoba agar generasi muda di Indonesia tidak semakin terjerumus dan terpengaruh bahaya narkoba.
"Angka perkembangan kasus narkotika dari tahun ke tahun selalu meningkat. Selain kondisi tersebut tidak terdapat di perkotaan tetapi juga terdapat di tingkat daerah-daerah kabupaten/kota yang ada hampir di seluruh Indonesia," tutur Dedi.
Menurut Ketua Bapemperda DPRD KKU, kedua rancangan peraturan inisiatif DPRD Kabupaten Kayong Utara yang diusulkan sudah melalui naskah akademik sehingga tahapan dan proses penyusunan rancangan peraturan sudah mengikuti aturan yang berlaku dalam penyusunan sebuah rancangan peraturan daerah.
"DPRD Kabupaten Kayong Utara berharap kedua rancangan peraturan daerah tersebut bisa di proses ke tahap selanjutnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sehingga akhirnya rancangan peraturan ini nantinya bisa ditetapkan menjadi peraturan daerah Kabupaten Kayong Utara setelah dilakukan pembahasan bersama Pemerintah dengan DPRD Kabupaten Kayong Utara," tutup Dedi Effendi.
(MC Kab. Kayong Utara/ag/nu)