Dinas Pemdes Beri Pembinaan Peningkatan Kapasitas BPD Se-Kabupaten Sekadau

:


Oleh MC KAB SEKADAU, Jumat, 17 Maret 2023 | 13:45 WIB - Redaktur: Yudi Rahmat - 191


Sekadau, InfoPublik – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (Pemdes) memberikan Pembinaan Peningkatan Kapasitas Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Se-Kabupaten Sekadau di Aula Serbaguna Kantor Bupati Sekadau, Kamis (16/3/2023).

Plh. Sekretaris Daerah Kabupaten Sekadau, Hironimus mengatakan bahwa lahirnya Undang-Undang Desa yang ada tidak serta merta membiarkan aparatur Desa dan Badan Permusyawaratan Desa belajar dan memahami sendiri.

Sebagai komitmen Pemerintah Kabupaten Sekadau melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Sekadau setiap tahun terus menerus berupaya untuk membina Badan Permusyawaratan Desa dalam mengemban tugasnya.

“Dengan telah diresmikannya bapak/ibu sebagai anggota BPD terpilih periode 2019-2024 maka harus benar-benar dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai mitra Pemerintah Desa,” ucap Hironimus.

Hironimus juga menjelaskan bahwa lahirnya Undang-Undang Desa tidak lagi menempatkan desa hanya sebagai objek dari suatu pembangunan, melainkan juga desa dituntut sebagai subjek dari pembangunan.

“Tugas dari BPD adalah bersama Kepala Desa, melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan Desa dan peraturan Kepala Desa, membentuk panitia pemilihan Kepala Desa, serta menggali, menampung, menghimpun, merumuskan dan menyalurkan aspirasi masyarakat,” sambungnya.

Hironimus berharap kepada seluruh peserta kegiatan supaya dapat mengikuti semua kegiatan ini dengan baik sampai akhir kegiatan agar dengan sungguh-sungguh memahami tugas dan fungsinya sebagai lembaga di desa.

“Semoga apa yang disampaikan oleh para narasumber nanti dapat menambah pemahaman dan pengetahuan dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi saudara didalam membangun desa masing-masing dan menggali ide kreatif dan inovatif untuk membawa perubahan bagi desa di Kabupaten Sekadau,” ujar Hironimus.

(Madah Sekadau/Wan/Sal/AK)