BPJPH Wonosobo Serahkan 70 Sertifikat Halal kepada Pelaku Usaha

:


Oleh MC KAB WONOSOBO, Selasa, 14 Maret 2023 | 12:14 WIB - Redaktur: Wawan Budiyanto - 137


Wonosobo, InfoPublik - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama Kabupaten Wonosobo bersama Komunitas Pengusaha Muslim Wonosobo (KPMW) menyerahkan sertifikat halal kepada pelaku usaha, Senin (13/3/2023) di Pendopo Selatan.

Penyerahan sertifikat menjadi salah satu langkah mendukung Indonesia sebagai produsen produk halal dunia pada 2024. Selain itu, agar legalisasi halal tidak hanya diserahkan kepada salah satu lembaga/ormas keagamaan saja, namun menjadi kewenangan pemerintah.

Bupati Wonosobo Afif Nurhidayat menyampaikan, sertifikasi produk halal sebagai bentuk tanggung jawab pemerintah dalam memberikan legalisasi kehalalan produk baik makanan/minuman, obat-obatan, kosmetik, jasa dll. 

“Kualitas produk tidak hanya mengenai rasa, kemasan, maupun tampilan produk, namun juga termasuk legalitas yang melekat pada produk yang dijual atau dipasarkan. Pelaku usaha diharapkan mampu menjaga amanah dan  menjaga kualitas kehalalannya, sehingga ada peningkatan ekonomi dan kesejahteraan," ungkap Afif.

Sementara itu, Ketua KPMW Ahmad Fauzi, menambahkan, kegiatan penyerahan sertifikat gratis ini merupakan program pemerintah melalui BPJPH terhadap pelaku usaha yang terhimpun di KPMW.

“Total ada 70 sertifikat gratis yang sudah diterbitkan, masih ada 81 yang proses registrasi dan 20 sedang proses pendampingan,” ungkapnya pada media.

Bagi para pelaku usaha kecil/mikro setelah mendapatkan sertifikat halal ini, diharapkan dapat menjaga kualitas produksi, meningkatkan  daya jual dan pangsa pasar yang lebih luas.Selain itu, juga diharapkan  mampu membangun unit usaha yang lebih maju secara pengelolaan dan peningkatan ekonomikerakyatan sesuai yang diharapkan. 

“Kami KPMW terus berupaya keras mendukung proses transformasi kemandirian ekonomi di masa depan,” imbuh Fauzi.

Jelas Fauzi, pentingnya sertifikasi halal ini menjadi salah satu syarat untuk beberapa produk, terutama industri makanan, minuman, dan lainnya. Dengan masa berlaku sertifikat halal sampai 4 tahun, dan jika ingin memperpanjang bisa diajukan ulang kepada pihak BPJPH.

(sofiyanto-Diskominfo Kab Wonosobo)