PUPR Padang Tak Pernah Keluarkan Izin Bongkar Rumah Singgah Bung Karno

:


Oleh MC KOTA PADANG, Rabu, 1 Maret 2023 | 08:34 WIB - Redaktur: Yudi Rahmat - 255


Padang, InfoPublik - Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Padang, Tri Hardiyanto menegaskan, pihaknya tidak pernah memberikan izin pembongkaran rumah singgah Bung Karno yang berada di Jalan A Yani, Kota Padang.

Menurutnya, PUPR hanya mengeluarkan Keterangan Rancangan Kota (KRK), dimana KRK ini terkait keterangan penataan ruang. Dimana di kawasan Jalan A Yani tersebut merupakan kawasan perdagangan dan jasa.

“Artinya di sepanjang Jalan A Yani itu boleh dibangun bangunan yang mendukung pengadaan barang dan jasa. Jadi sebatas itu saja,” jelasnya, Selasa (28/2/2023).

Ia menjelaskan, PUPR mengeluarkan izin hanya pembongkaran yang menjadi aset kota. Sebagai contoh, misalnya masyarakat ingin membangun jalan masuk dan mengenai trotoar. Nah, untuk pembongkaran trotoar itu masyarakat harus mengajukan izin ke PUPR.

“Kita akan memberikan izin dan setelah izin keluar pemohon harus mengganti apa yang sudah dibongkar tadi. Ganti rugi pembongkaran itu langsung masuk ke kas daerah,” paparnya. (MC Padang/June)