Buruh Pabrik Rokok di Pematang Siàntar Dapat Bantuan Modal

:


Oleh MC KOTA PEMATANGSIANTAR, Senin, 19 Desember 2022 | 18:11 WIB - Redaktur: Tobari - 363


Pematang Siantar, InfoPublik - Bantuan modal kepada 416 orang buruh pabrik rokok yang memiliki usaha di Kota Pematang Siantar, diberikan Wali Kota Susanti Dewayani melalui staf ahlinya Happy Oikumenis Daely, di Kantor Koperasi, UKM dan Perdagangan Jl. Cempaka no.2 Siantar. Senin (19/12/2022)

Bantuan modal usaha yang bersumber dari dana bagi hasil cukai hasil tembakau kepada 416 orang tersebut, dilaksanakan selama dua hari mulai tanggal 19 s/d 20 Desember 2022.

Sambutan Wali Kota yang disampaikan staf ahli Heppy menerangkan, dari data yang telah diterima berdasarkan usulan perusahaan pabrik rokok sejumlah 416 orang mempunyai usaha sampingan dan telah dilakukan verifikasi sehingga layak mendapatkan bantuan.

Wali kota Siantar, sebut Heppy, berharap pemberian bantuan ini dipergunakan tepat sasaran dan tujuannya, sehingga dapat meringankan beban hidup para buruh yang terdampak pandemi serta meningkatkan modal usaha yang telah dilaksanakan selama ini.

Bantuan ini disalurkan secara tunai melalui Bank Sumut sejumlah dua juta empat ratus rupiah untuk setiap penerima manfaat.

“Ini merupakan salah satu program pembinaan lingkungan sosial dalam rangka pemulihan perekonomian di kota Pematang Siantar untuk mendukung kesejahteraan masyarakat," sebut Happy Oikumenis Daely

Plt Kepala Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan Kota Pematang Siantar Herbet Aruan menerangkan, Penerimaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH-CHT), baik bagian provinsi maupun Kabupaten/Kota dialokasikan untuk mendanai program yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai cukai dengan bidang kesejahteran masyarakat petani tembakau, buruh pabrik rokok dalam rangka mendukung pemulihan ekonomi daerah.

Bantuan modal Usaha tahun anggaran 2022 sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 215/PMK.07/2021.

Penerima bantuan, lanjut Herbert, adalah buruh pabrik kokok di Kota Pematang Siantar yang berjumlah 416 orang dan telah diverifikasi serta divalidasi oleh Dinas Sosial melalui suratnya nomor 460/2984/Dinsos P3A/XI/2022 perihal Hasil Verifikasi dan Validasi untuk menghindari terjadinya tumpang tindih dengan penerimaan BLT lainnya.

Dan seluruh penerima telah membuat surat pernyataan bahwa mereka mempunyai usaha sampingan yang diketahui oleh Lurah masing-masing, dan akan menggunakan bantuan untuk meningkatkan usaha mereka, terang Herbet Aruan. (Loren/toeb).