:
Oleh MC KAB BOVEN DIGOEL, Senin, 26 September 2022 | 20:23 WIB - Redaktur: Tobari - 512
Boven Digoel, InfoPublik - Sekda Kabupaten Boven Digoel Dr. Pilemon Tabuni, S.IP, M.Si menyebut, ada beberapa Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemkab Boven Digoel terancam di pecat, karena belum melakukan Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil (PUPNS).
"BKN Pusat telah menyurat ke Pemkab Boven Digoel terkait hal ini. Teman-teman dari BKD untuk segera tangani ini kalau tidak itu akan menjadi fatal, bisa berhentikan, bisa dinonaktifkan dari PNS," kata Sekda Boven Digoel dalam Apel bersama ASN, Senin (26/9/2022).
Dikatakan Surat pemberitahuan itu sudah lama diberikan, sehingga ASN yang belum melakukan pendataan ulang agar segera dilaksanakan, guna mengantisipasi terjadinya pemberhentian dari PNS.
"Dalam surat yang disampaikan BKN bahwa, waktu yang diberikan untuk menyelesaikan PUPNS adalah selama satu bulan, untuk itu harus segera ditindaklanjuti," jelas Tabuni.
Selain itu Mantan Kepala Bappeda Kabupaten Puncak Jaya ini menekankan kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk segera menyelesaikan Asistensi Perubahan Anggaran Tahun 2022.
"Hari ini juga bagi teman-teman yang belum melakukan asistensi segera ke Bappeda atau BP4D untuk segera selesaikan pembahasan disana," ujarnya.
Hal yang sama juga disampaikan kepada OPD yang telah selesai asistensi namun masih ada perbaikan untuk segera diperbaiki, karena dokumen tersebut akan diserahkan kepada DPRD, untuk dilakukan pembahasan di Provinsi dan kemudian akan dilaksanakan Sidang Perubahan Tahun Anggaran 2022. (MC Boven Digoel/Angga/toeb)