Kemenkumham Jateng Dukung UMKM Daftarkan Merek Produk

:


Oleh MC KAB BATANG, Minggu, 7 Agustus 2022 | 16:12 WIB - Redaktur: Tobari - 92


Batang, InfoPublik – Pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Kabupaten Batang mulai bisa bernapas lega, karena selain pemerintah telah mengizinkan digelarnya bazar maupun iven kuliner daerah, mereka juga berkesempatan untuk mendaftarkan merek produk atau dagang.

Hal itu senada dengan Kemenkumham Jateng melalui Divisi Pelayanan Hukum agar hasil karya UMKM terlindungi dengan mendaftarkan sebagai bagian dari Hak Kekayaan Intelektual (HaKI).

Kepala Lapas Kelas IIB Batang Rindra Wardhana menyampaikan, diikutsertakannya pelaku UMKM di kegiatan bazar ini, karena mereka merupakan garda terdepan untuk menggerakkan roda perekonomian Kabupaten Batang.

Selain untuk mempromosikan produk-produk kreatif, juga dimanfaatkan bagi pelaku UMKM yang ingin mendaftarkan merek, hak paten maupun kekayaan intelektual.

"Ini selaras dengan program yang sedang digalakkan oleh Divisi Hukum terkait Administrasi Hukum Umum, yang dikolaborasikan agar memudahkan pelayanan,” katanya, saat meninjau stan UMKM, di halaman Lapas Kelas IIB Kabupaten Batang, Sabtu (6/8/2022).

Kakanwil Kemenkumham Jateng, A. Yuspahruddin memastikan, dalam proses pengurusan HaKI tidak perlu mengeluarkan biaya yang besar.

Ini semua demi rasa aman terhadap hak cipta kita. Lebih baik daftarkan sebagai HaKI sejak awal, sebelum diambil orang.

"Waktunya paling cepat 6-10 bulan sudah bisa selesai, namun merek itu harus diumumkan dulu, barang kali sudah ada pihak yang memakainya,” jelasnya.

Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Kanwil Kemenkumham Jateng Yosi Setiawan menambahkan, UMKM tidak perlu khawatir karena pendaftaran produk atau merek dagang dapat dilakukan langsung ke Kanwil Kemenkumham Jateng.

“Cukup membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan produknya. Nanti akan dipilah-pilah karena kekayaan intelektual banyak ragamnya, seperti cipta, paten dan lainnya, sesuai yang akan didaftarkan,” terangnya.

Masyarakat sesegera mungkin mendaftarkan produknya yang diminati masyarakat supaya terlindungi. Di samping itu poduk layanan terbaru dari Kemenkumham Jateng yakni Perseroan Perorangan.

UMKM yang semula hanya badan usaha, kini bisa naik kelas jadi berbadan hukum, yaitu PT Perorangan. Berbeda jika dulu PT harus didirikan oleh dua orang atau lebih, namun sekarang bisa oleh perorangan dengan biaya hanya Rp50.000,00.

Keuntungannya UMKM menjadi legal dan mudah mengakses permodalan. Ia menambahkan, kesadaran pelaku UMKM untuk mendaftarkan mereknya masih kurang optimal, maka perlu ditingkatkan.

“Tahun 2021 ada 6.000 pelaku UMKM yang mendaftarkan merek dagangnya dan 9.600 untuk pendaftar hak cipta,” tuturnya.

Sementara, Salah satu pelaku UMKM Artisan Tea Ratih Anggun Perdani mengungkapkan, saat ini produknya masih dalam proses pengumuman dalam HaKI.

“Semuanya saya urus di Semarang dan tidak terlalu repot selama dokumennya lengkap,” ujar dia.

Pengakuan terhadap produk sangat penting karena merupakan kekayaan intelektual agar tidak ditiru atau disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

Ia menerangkan, Artisan Tea produk awalnya berupa daun teh yang dicampur aneka rempah, bunga dan buah kering.

“Di dalamnya ada bunga mawar, telang, lavender. Buahnya ada naga, lemon, nanas dan belimbing, manfaatnya untuk meningkatkan imunitas, diet dan lainnya,” katanya. (MC Batang, Jateng/Heri/Jumadi/toeb)