Bawaslu PPU Sosialisasi Netralitas ASN

:


Oleh MC KAB PENAJAM PASER UTARA, Kamis, 30 Juni 2022 | 15:29 WIB - Redaktur: Kusnadi - 166


Penajam, InfoPublik – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) melaksanakan sosialisasi netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Pemilu 2024 kepada para Kepala Perangkat Daerah dan pejabat adminsitrator di lingkungan Pemerintah Kabupaten PPU yang diselenggarakan secara virtual, Kamis (30/06/2022).

Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Tohar dalam sambutannya mewakili Pelaksana Tugas (Plt) Bupati PPU Hamdan, mengatakan pemerintah daerah menyambut baik dan memberikan apresiasi kepada Bawaslu yang berinisiatif memberikan warning tentang netralitas kepada ASN pada Pemilu tahun 2024.

Tohar mengingatkan bahwa  netralitas ASN merupakan keharusan dan jangan sampai ASN tergoda untuk mendukung kepada salah satu peserta Pemilu.

“ Kita sebagai ASN jangan tergoda karena kiri kanan kita ada magnet yang menarik kita agar kita tidak berada ditengah-tengah,” ucap Tohar.

Sementara Ketua Bawaslu PPU Edwin Irawan mengatakan netralitas ASN bertujuan untuk memberikan rasa nyaman dan aman bagi ASN itu sendiri. Karena bila ASN tidak netral akan memberikan dampak hukum apabila ditemukan bukti-bukti ketidaknetralan ASN.

“ Pada Pilkada 2018 dan Pemilu 2019 yang lalu terdapat kasus ASN yang tidak netral yang melakukan hal-hal yang tidak seharusnya dan telah dilakukan penegakkan hukum (gakkum),” ungkapnya.

Dikatakan Edwin ASN tidak bisa memberikan dukungan kepada salah satu calon dan ASN diberikan batasan serta larangan terkait dengan Pemilu sesuai Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Ia juga berharap pada Pemilu tahun 2024 tidak ada kasus ASN yang tidak netral.

“ Pada Pemilu tahun 2024 mudahan pelanggaran Pemilu oleh ASN nol atau zero,”harapnya.
Selanjutnya Edwin juga mengingatkan kepada peserta Pemilu untuk tidak membawa ASN ke ruang politik karena akan memberi dampak kepada ASN.

“Bila ASN dibawa ke ruang politik akan memberikan dampak bagi karir ASN itu sendiri,” jelasnya.
(ikph/*DiskominfoPPU)