Tekan Peredaran Rokok Ilegal, Tim Gabungan Sisir Pasar Wadaslintang

:


Oleh MC KAB WONOSOBO, Selasa, 28 Juni 2022 | 07:33 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 232


Wonosobo, InfoPublik - Tim Gabungan yang terdiri dari Bagian Perekonomian, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Diskominfo, Polres, Bea Cukai Magelang  menggelar patroli terpadu menyisir peredaran rokok ilegal di Pasar Wadaslintang Wonosobo.
 
Hal serupa juga akan dilaksanakan di 15 Kecamatan di-Wonosobo, ungkap Kasi Pembinaan dan Penyuluhan Eko Widiyanto saat ditemui awak media di Kantor Satpol PP, Senin, (27/06/2022).
 
Eko menekankan hasil penyisiran di Pasar Wadaslintang tidak ditemukan  peredaran rokok ilegal, artinya Kecamatan Wadaslintang masuk zona aman. Pihaknya terus mendorong Tim Bea Cukai Magelang untuk lebih teliti dalam proses inteligen melalui media sosial.
 
“Setelah tadi kita lihat bersama, sementara ini memang di Kecamatan Wadaslintang belum kami temui penjualan rokok ilegal, tetapi saya meminta kepada Tim Bea Cukai Magelang terus melakukan pemeriksaan yang lebih teliti melalui media sosial,” tuturnya.
 
Ia berharap, penjual maupun pembeli untuk lebih berhati-hati dalam peredaran rokok ilegal, selain bertentangan dengan undang-undang juga peredarannya akan merugikan pendapatan negara.
 
Pada kesempatan yang sama, Seksi Penindakan dan Penyidikan P2 Magelang Nuryanto menyampaikan, masyarakat dituntut lebih memahami bagaimana perbedaan rokok bercukai resmi dan rokok ilegal. 
 
Menurutnya, secara umum rokok yang resmi dilekati pita cukai berhologram sedangkan rokok ilegal hanya menggunakan hologram cetak (print). 
 
“Saya berpesan agar masyarakat memahami betul perbedaan rokok resmi dan ilegal, tidak hanya di Wonosobo saja melainkan di Kabupaten Temanggung, Magelang, Purworejo juga demikian,”imbuhnya. 
 
Nuryanto menambahkan, ada dua cara untuk mengecek perbedaan rokok ilegal, yaitu dengan pengamatan langsung tanpa alat bantu  dan menggunakan alat bantu ultraviolet UV. 
 
Resiko dan bahaya menjual dan menimbun rokok ilegal disebutkan dalam UU No 39 Tahun 2007, bagi pelanggar akan dikenakan hukuman pidana maksimal lima tahun dan membayar denda dua kali lipat dari nilai cukai yang dibayar.
(Doni R-diskominfo kab Wonosobo/Eyv)