D

:


Oleh MC KAB PIDIE JAYA, Sabtu, 25 Juni 2022 | 19:46 WIB - Redaktur: Tobari - 741


Meureudu, InfoPublik – Bupati dan Wakil Bupati Pidie Jaya H. Aiyub bin Abbas dan Dr. H. Said Mulyadi, SE, M.Si, beserta Jajaran Forkopimda Pidie Jaya menyambut kedatangan kunjungan Kerja Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh Bambang Bachtiar, SH, MH di Pendopo Bupati Pidie Jaya. Jum’at (24/6/2022).

Pada kesempatan tersebut Kajati Provinsi Aceh Bambang Bachtiar, SH, MH ikut menyerahkan secara simbolis 30 sertifkat tanah wakaf hasil kerjasama antara Kejaksaan Negeri Pidie Jaya dengan Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya, Badan Pertanahan Negara Pidie Jaya, dan Kementerian Agama melalui program “Kejaksaan Save Tanah Wakaf” kepada para nazir yang tersebar di 8 Kecamatan.

Dalam sambutannya, Bupati Pidie Jaya H. Aiyub bin Abbas menyampaikan pada kesempatan yang baik ini kami berharap dengan adanya program ini akan memberikan suatu terobosan dalam penegakan hukum kepada masyarakat pidie jaya khususnya terkait kepemilikan tanah wakaf,” ujar Bupati Pidie Jaya Aiyub Abbas di hadapan Kajati dan rombongan.

"Pemerintah terus berkomitmen untuk memberikan kepastian hukum Hak atas Tanah di seluruh Indonesia. Diantaranya terhadap tanah wakaf," ujar Bupati Aiyub.

Kemudian itu, dalam sambutannya Kejati Aceh menyatakan Kabupaten Pidie Jaya akan dijadikan sebagai role model bagi kabupaten kota yang lainnya.

ni merupakan inovasi bagus dan nanti akan saya sampaikan setiap saya berkunjung ke daerah-daerah, maupun ke kejari-kejari yang akan kami kunjungi.

"Karena program kolaboratif pengsertifikatan tanah wakaf ini telah menunjukkan sinergitas antara instansi vertikal seperti BPN, Kemenang, Kejaksaan dan Polres yang ada di Pidie Jaya,” ujar Bambang Bachtiar SH, MH, Kejati Aceh dalam sambutannya.

Bahwa dari hasil kerjasama lembaga vertikal, Kejaksaan kemudian BPN dan kementerian Agama telah berkolaborasi dan dari pihak kami mendorong supaya dibuat Sertifikat Tanah Wakaf.

Dengan adanya sertifikat tanah wakaf, maka sudah ada kepastian hukum bagi para pemiliknya yang mengelola Tanah wakaf tersebut.

Sehingga nanti bisa mengantisipasi bila terjadi gugatan-gugatan dikemudian hari, dan hari ini menurut informasi dari Pak Bupati tadi ada 70% bahkan lebih jumlahnya sudah ada sertifikat tanah wakaf, untuk hari ini diserahkan 7 orang secara simbolis.

Hal yang sama dikatakan oleh Kepala Kejari Pidie Jaya, Oktario Hartawan Achmad dalam sambutannya mengatakan, akte ikrar wakaf itu adalah produknya dari Kemenag, sedangkan dari BPN produknya adalah sertifikat itu sendiri, jadi suatu persyaratan untuk menjadikan sertifikat untuk tanah wakaf.

Banyak permasalahan yang terjadi di masyarakat bahkan di dunia sering kali kita bahas, kalau kita melihat di TV sering kita melihat film “king of turn” ceritanya tentang kekuasaan, tentang kepemilikan, di situ tentang suatu kerajaan, tentang tanah kerajaan.

Semuanya masuk di dalamnya dari hal tersebut kemudian ia implementasikan kejadian-kejadian di Indonesia, banyak tanah-tanah wakaf yang diminta kembali oleh ahli warisnya karena si pemberi pemberi wakaf tadi sudah meninggal dunia.

"Maka dengan adanya sertifikat Tanah Wakaf akan menjadi kekuatan hukum dikemudian hari jika terjadi permasalahan,” kata Oktario Hartawan Achmad.

Hadir Dalam Acara tersebut, Bupati Pidie Jaya H. Aiyub bin Abbas, Wakil Bupati Pidie Jaya Dr. H. Said Mulyadi, SE, M.Si, Sekda Pidie Jay, Ir. Jailani, Kejari Pidie Jaya, para asisten, para staf Ahli, para kepala SKPK, para camat dan para Kabag. (SofyanAbu/Prokopim Pidie Jaya/toeb)