Wabup: Retribusi PTKA Peluang Pendapatan Bulungan

:


Oleh MC KAB BULUNGAN, Rabu, 26 Januari 2022 | 16:30 WIB - Redaktur: Kusnadi - 414


Bulungan, InfoPublik - Ke depan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bulungan berencana akan melakukan penarikan retribusi pengunaan tenaga kerja asing (PTKA). Hal tersebut menyusul adanya penyampaian nota penjelasan pemerintah daerah tentang rancangan peraturan daerah (Ranperda) retribusi tersebut kepada DPRD Bulungan, Rabu (26/01/2022

Wakil Bupati Bulungan Ingkong Ala dalam nota penjelasannya menyampaikan penggunaan tenaga kerja asing di Bulungan merupakan salah satu potensi penerimaan daerah guna mendukung terselenggaranya urusan yang menjadi kewenangan pemerintah daerah.

“Yang dimaksud dengan tenaga kerja asing adalah warga negara asing pemegang visa dengan maksud bekerja di wilayah Indonesia,” jelasnya.

Lebih jauh dikatakan wabup, dengan diundangkannya Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Peraturan Menteri maupun peraturan pemerintah yang ada berkaitan dengan tenaga kerja asing tersebut mewajibkan pemberi kerja tenaga kerja asing jika ingin mempekerjakan tenaga kerja asing di daerah untuk melengkapi dokumen perencanaan penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA).

“Dengan penjaminan pengesahan dokumen tersebut, upaya pembinaan pemerintah daerah juga akan dapat berjalan maksimal demi terwujudnya iklim investasi dan pemerataan pembangunan di daerah,” sebutnya.

Disebutkannya pengesahan RPTKA perpanjangan menjadi suatu kemudahan dan sekaligus tantangan dalam penyelenggaraan tata pemerintahan yang baik.

Dengan pengaturan tersebut, lanjut Wabup pemerintah daerah diberikan wewenang untuk mengatur mengenai retribusi yang berasal dari pengesahan rencana penggunaan tenaga kerja asing perpanjangan menyesuaikan dengan ketentuan dalam peraturan pemerintah.

“Pemberi kerja tenaga kerja asing wajib membayar dana kompensasi penggunaan tenaga kerja asing atau DKPTKA atas setiap tenaga kerja asing yang dipekerjakan,” bebernya.

Pembayaran DKPTKA oleh pemberi kerja tenaga kerja asing merupakan penerimaan negara bukan pajak atau pendapatan daerah berupa retribusi daerah sebagaimana dimaksud dalam pasal 24 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021.

“Retribusi penggunaan tenaga kerja asing atau retribusi PTKA adalah retribusi yang dibayarkan dalam bentuk DKPTKA atas pengesahan RPTKA perpanjangan bagi tenaga kerja asing yang bekerja di Bulungan,” jelasnya.

Penetapan retribusi penggunaan tenaga kerja asing sebagai retribusi daerah kata wabup memberikan peluang kepada daerah untuk menambah sumber pendapatan dalam rangka mendanai urusan yang menjadi tanggungjawab pemerintah daerah.

“Pemungutan retribusi penggunaan tenaga kerja asing relatif tidak menambah beban bagi masyarakat, mengingat retribusi PTKA telah diatur dan diimplementasikan di masyarakat berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan,” terangnya.

Dilanjutkan Wabup, tarif retribusi PTKA ditetapkan berdasarkan perkembangan hukum dan perekonomian. Pemanfaatan penerimaan retribusi PTKA diutamakan untuk mendanai kegiatan pembinaan, pendidikan dan pelatihan kerja yang alokasinya ditetapkan melalui anggaran pendapatan dan belanja daerah.

“Pemungutan retribusi PTKA dapat dilakukan apabila telah diatur dalam peraturan daerah. untuk itu, pemerintah daerah perlu segera menetapkan peraturan daerah mengenai retribusi PTKA agar segera dapat meakukan pemungutan retribusi,” bebernya.

“Mengacu pertimbangan di atas maka sangat penting dan dibutuhkannya pembentukan peraturan daerah tentang retribusi penggunaan tenaga kerja asing oleh Pemerintah Kabupaten Bulungan,” sambungnya mengakhiri.(MC Bulungan/sny)