Napak Tilas 100 Tahun Tjibadak 1921, Tradisi Seke Konservasi

:


Oleh MC KOTA BANDUNG, Kamis, 30 Desember 2021 | 10:43 WIB - Redaktur: Juli - 451


Kota Bandung, InfoPublik - Tepat pada Rabu, 29 Desember 2021, Gedung Cai Tjibadak yang terletak di Kelurahan Ledeng, Kecamatan Cidadap, Kota Bandung, Jawa Barat berusia satu abad atau 100 tahun.

Pada usia yang ke-100 tahun Gedung Cai Tjibadak ini, Pelaksana Tugas (Plt.) Wali Kota Bandung, Yana Mulyana melaksanakan Napak Tilas Gedung Cai Tjibadak.

Napak Tilas 100 Tahun Gedung Tjibadak merupakan salah satu upaya pelestarian lingkungan. Dengan kegiatan ini, selain meningkatkan kepedulian akan peninggalan yang berharga juga untuk melestarikan keberadaan sumber air yang disebut seke.

Saat ini Gedung Tjibadak dioperasikan oleh PDAM Tirta Wening Kota Bandung. Keberadaannya tetap berfungsi sebagai sumber air baku. Selain itu, di sekitarnya tetap menjadi habitat bebagai flora dan fauna yang tetap harus dipertahankan.

"Atas nama Pemkot Bandung mengucapakan terima kasih dan apresiasi hari ini bisa memperingati 100 tahun Gedung Tjibadak," kata Plt. Wali Kota.

Menurut artikel yang ia baca, 100 tahun lalu terjadi juga kegiatan seremonial peresmian. Mulai dari hari yang sama, yakni Rabu akhir tahun pada Desember.

Tak hanya itu, pada tahun 1921 juga sebagai upaya pemerintah memberikan air bersih kepada masyarakat dalam wabah kolera. "Pada tahun itu Wali Kota Bandung, S. A. Reitsma memberikan air bersih tersebut pada pasien wabah kolera," tutur Plt. Wali Kota.

Ia berpesan agar konservasi tersebut terus dijaga dengan baik. Mulai dari pemanfaatan lahan, dan ruang untuk habitat flora dan fauna.

"Terutama pengamanan aset, juga fungsi seke sebagai mata air di tempat ini. Mudah-mudahan kembali memberikan sumber air baku bisa dimanfaatkan kepada warga Kota Bandung," ujarnya.

Sementara itu, Dirut Perumda Tirta Wening, Soni Salimi menerangkan, Gedong Cai ini dikelola PDAM Tirta Wening sejak tahun 1977. "Itu mulai dikelola sebesar 50 liter per detik. Hari ini debit tercatat di awal tahun, 22 liter per detik. Jadi sudah 50 persen kurang," tuturnya.

Sumber air tersebut mengalir kepada 800 pelanggan air warga Cipaku dan Ciumbuleuit. "Kita kelola tempat ini secara aset akan upayakan. Jadi kami sudah berulang ulang penghitungan ukur kawasan. Kita harus memastikan lokasi ini menjadi hak milik," tegas Soni.

Ia mengapresiasi kepada masyarakat sekitar yang selalu mengingatkan PDAM jika terjadi sesuatu. Seperti pergeseran tapak sampai kondisi lingkungan.

"Luar biasa, kolaborasi dengan komunitas juga masyarakat, mereka ikut mengelola. Kami diingatkan juga bahwa adanya pergeseran tepak, penebang pohon di sini. Warga begitu fokus dan konsen dalam kondisi lingkungan," ujarnya.

Di tempat yang sama, Ketua Cinta Alam Indonesia (CAI) Kota Bandung, Yadi Supriadi menyampaikan, bangunan tersebut sebagai warisan yang memiliki nilai sejarah. "Ini memiliki nilai ketika keberadaan gedung. Tradisi seke dan konservasi harus dipertahankan, karena menjadi penting harus dijaga sebagai seke selir. Tentu saja konservasi harus dipelihara sebagai warisan untuk turunan kami ke depan," tambahnya.

Gedong cai, lanjut Yadi, perlu dipelihara semua masyarakat juga dibantu oleh aparatur setempat. "Ini penting menjadi pergerakan kawasan dibantu oleh banyak pihak, militer, komunitas dan masyarakat. Ini menjaga warisan," tuturnya.

Kegiatan tersebut, kata Yadi, sebagai kolaborasi yang terus berlanjut sebagai kawasan budaya untuk dilestarikan dan dimanfaatkan. "Perayaan ini merupakan titik kolaborasi yang sudah menjadi saat ini, yakni kawasan budaya selain dilestarikan juga dimanfaatkan," katanya.

Sedangkan Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Eric M. Attauriq menerangkan bahwa di tengah padatnya pembangunan kota, banyak sumber mata air yang hilang. Sedangkan mata air penting dalam penyediaan air baku di Kota Bandung. "Ini tetap terjaga baik diperlukan perlindungan mata air sehingga bisa dikonsumsi," katanya.

Gedong Cai ini, lanjut Eric, merupakan bangunan pelindung mata air bersih yang tidak dapat dipisahkan. Pemkot Bandung berkolaborasi dan berupaya melakukan perlindungan bangunan. Hal itu merupakan struktur cagar budaya Perda Kota Bandung nomor 7 tahun 2018 tentang Pengelolaan Cagar Budaya.

"Adanya potensi ini, maka akan kami usulkan situs cagar budaya tahun 2022. Kajian usulan legalitas dikoordinasikan Disbudpar," tuturnya.