Workshop Penilaian Mandiri dan Penjaminan Kualitas Maturitas SPIP Terintegrasi

:


Oleh MC KOTA PALANGKA RAYA, Jumat, 26 November 2021 | 05:48 WIB - Redaktur: Tobari - 754


Palangka Raya, InfoPublik - Kegiatan Workshop Penilaian Mandiri dan Penjaminan Kualitas Maturitas Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) Terintegrasi di Lingkungan Pemerintah Kota Palangka Raya Tahun 2021 ini dilaksanakan selama 2 hari tanggal 25 s.d 26 November 2021.

Kegiatan ini dilaksanakan dengan Tatap Muka, bertempat di Aula Inspektorat Kota Palangka Raya, Kamis (25/11/2021).

Peserta Workshop ini terdiri dari 30 (tiga puluh orang) orang, dari Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan (Bappedalitbang), Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dan Sekretariat Daerah (Setda) Kota Palangka Raya.

Wali kota Palangka Raya dalam sambutan yang disampaikan Wakil Wali kota Palangka Raya Umi Mastikah, Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah atau SPIP wajib dilaksanakan oleh setiap satuan kerja secara menyeluruh.

Dan menjadi bagian integral yang tidak dapat terpisahkan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi dalam rangka meningkatkan kinerja,transparansi, dan akuntanbilitas pengelolaan keuangan Negara.

Sistem pengendalian intern adalah proses yang intergral pada tindakan dan kegiatan yang dilakukan secara terus menerus oleh pimpinan dan seluruh pegawai untuk memberikan keyakinan memadai atas tercapainya tujuan organisasi melalui kegiatan yang efektif dan efesien, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan asset negara dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan.

"Hal hal tersebut sejalan dengan tujuan penyelenggaraan sistem penngendalian intern pada lingkungan pemerintahan pusat dan daerah, yaitu : untuk memberikan keyakinan yang memadai bagi tercapainya efektivitas dan efesiensi pencapaian tujuan penyelenggaraan pemerintahan negara, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan asset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan," ungkap Umi Mastikah.

Penyelenggaraan SPIP di lingkungan pemerintah kota Palangka Raya sendiri mengacu pada peraturan pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang sistem pengendalian intern pemerintah sebagaimana diatur pada pasal 27 ayat (1) yang menyatakan bahwa Menteri/pimpinan Lembaga, gubernur dan bupati/walikota bertanggung jawab atas efektifitas penyelenggaraan sistem pengendalian intern di lingkungan masing-masing.

Sedangkan untuk pembinaan penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) dilaksanakan oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sesuai dengan pasal 59 peraturan pemerintah nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah.

Diakhir sambutan Umi Mastikah menjelaskan, pembinaan tersebut merupakan salah satu cara selain dengan pengawas intern untuk meemperkuat dan menunjang efektivitas sistem pengendalian intern.

Yang menjadi tanggung jawab Menteri/pimpinan Lembaga, gubernur, dan bupati/wali kota sebagai penyelenggara sistem pengendalian intern di lingkungan masing-masing. (MC Isen Mulang/bamw/wspd/toeb)