JDIH PPU Terbaik se-Provinsi Kaltim

:


Oleh MC KAB PENAJAM PASER UTARA, Jumat, 16 Juli 2021 | 17:44 WIB - Redaktur: Juli - 260


Penajam, InfoPublik - Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) mendapatkan penghargaan terbaik pertama dalam pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) se-Kalimantan Timur (Kaltim) pada Rapat Koordinasi Jaringan Dokumentasi dan Informaasi Hukum, Kamis (15/07/2021), yang dilaksakan secara virtual.

Kepala Bagian (Kabag) Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten PPU, Pitono menjelaskan, pengelolaan JDIH di Kabupaten PPU sudah terintegrasi dengan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Republik Indonesia (RI). Maksud dari terintegrasi dikarenakan, semua produk hukum Kabupaten PPU sudah melalui mekanisme dalam peraturan undang-undangan (UU) yang berlaku.

Pitono melanjutkan, yang pertama yaitu mekanisme harmonisasi dan mekanisme fasilitasi hukum. Kedua Kabupaten PPU tentu sudah mempermudah pemberian akses untuk mendapatkan informasi publik, sebagaimana perintah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

“Ketiga ini upaya kami (Bagian Hukum PPU) sebagai integrasi atau kesatupaduan dalam melaksanakan informasi baik itu secara data maupun secara informasi kepada masyarakat, terkait dengan pelaksanaannya maupun penyusunan peraturan perundang-undangan,” ungkap Pitono

Ia juga mengatakan, dokumen terbentuknya Kabupaten PPU di tahun 2002 hingga saat ini, semua data produk hukumnya terdokumentasikan, bahkan sejak tahun 2002 Kabupaten PPU juga membuka akses kepada publik untuk mendapatkan informasi semua produk hukum daerah tersebut kepada masyarakat.

“Makanya dengan portal jdih.penajamkab.go.id kami memberikan ruang kepada masyarakat untuk mendapatkan informasi terkait dengan peraturan perundang-undangan di Kabupaten PPU," jelas dia.

Contoh kecil, pihaknya sudah membuat software JDIH offline maupun online tetapi tetap update, setiap produk hukum yang telah diterbitkan oleh pemerintah otomatis masuk dalam sistem JDIH. "Jadi dengan data satu ini, kita sudah bisa mengakses semua produk hukum daerah yang ada di mana pun yang sudah diterbitkan oleh Kabupaten PPU," tambah dia.

Ia juga mengharapkan tahun depan kendala match data antara dokumentasi hukum Kabupaten dan dokumentasi hukum yang ada di desa mengenai pembentukan Surat Keputusan (SK), Peraturan Desa (Perdes) dan Peraturan Kepala Desa (Perkades) agar dapat ngelink ke Bagian Hukum PPU, sudah disiapkan link online maupun offline.

“Karena mereka (desa) tidak boleh menyembunyikan bentuk peraturan perundangan-undangan yang sudah desa tetapkan, harus terbuka. Makanya kami membuka akses offline maupun online itu. Karena untuk keterbukan informasi publik wajib hukumnya bagi penyelenggara pemerintahan dalam membuka akses komunikasi maupun informasi,” tutup dia. (Zan/Sis)