KPI Aceh Gelar FGD Kesiapan Menuju ASO 2022

:


Oleh MC PROV ACEH, Kamis, 1 Juli 2021 | 14:12 WIB - Redaktur: Juli - 158


Banda Aceh, InfoPublik - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Aceh menggelar acara Focus Group Discussion (FGD) dan Sosialisasi Kesiapan Lembaga penyiaran TV Aceh Menuju "Analog Switch Off (ASO) 2022" tahap pertama 17 Agustus 2021 di Hotel Keumala, Rabu (30/6/2021).

Sosialisasi ASO ini mengacu kepada Undang-Undang Cipta Kerja dalam pasal 60 ayat 2 UU yaitu batas ASO adalah 2 November tahun 2022, dimana nantinya pemerintah akan mematikan siaran televisi analog pada 2022 mendatang dan beralih sepenuhnya ke siaran digital.

UU tersebut mengamanatkan migrasi analog digital harus selesaikan paling lambat dua tahun sejak disahkan uu cipta kerja yaitu pada tanggal 2 November 2020,

Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Aceh Marwan Nusuf saat membuka acara FGD ASO mengatakan, migrasi menuju ASO ini tidak langsung untuk tahap pertama ada 12 provinsi salah satunya Aceh yang akan di coba di dua kabupaten yaitu Banda Aceh dan Aceh Besar.

"ASO ini akan berlaku pada tanggal 17 Agustus 2021 di kota Banda Aceh dan Aceh Besar," kata Marwan.

Menurutnya secara keseluruhan TV analog tidak dapat dinikmati lagi pada tanggal 2 November 2022. Ini juga sesuai dengan Permen Kominfo Nomor 6 tahun 2021 tentang penyelenggaran penyiaran.

Untuk menjalankan ASO ini butuh kerjasama dan diskusi, seperti halnya dalam acara FGD ini kepada lembaga-lembaga penyiaran untuk selanjutnya disosialisasi kepada masyarakat.

"Koordinasi ini menjadi penting tidak hanya dalam mengukur kesiapan penghentian siaran analog ke sistem digital, tapi juga meningkatkan kapasitas lembaga penyiaran dalam menghadirkan siaran yang berkualitas bagi masyarakat dengan memperhatikan norma dan etika keacehan," tutupnya. (mc)