Kabupaten Lombok Barat Siap Wujudkan KLA

:


Oleh MC KAB LOMBOK BARAT, Rabu, 9 Juni 2021 | 17:47 WIB - Redaktur: Tobari - 255


Lombok Barat, InfoPublik - Verifikasi Lapangan Hybrid (HLV) Evaluasi Kabupaten Layak Anak (KLA) dilaksanakan Secara Virtual oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) RI.

Verifikasi dihadiri Wakil Bupati Lombok Barat (Lobar) Hj. Sumiatun, Ketua TP-PKK Lobar Hj. Khaeratun Fauzan Khalid, Ketua Gugus Tugas KLA yang juga kepala Bappeda H. Akhmad Saikhu, Asisten I, II, dan III Sekertarian Lobar, Kepala OPD lingkup pemerintah Lobar yang diselenggarakan di Ruang Jayengrane, Gerung, Rabu (9/6/2021).

Dalam sambutannya, Tim dari Kementrian PPPA RI Endah Sri Rejeki memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Ibu Bupati Hj. Kheratun Fauzan Khalid, dan seluruh jajaran atas ketersediannya untuk mengikuti verifikasi lapangan hybrid yang di laksanakan secara virtual.

Untuk diketahui penduduk Indonesia yang berusia dibawah 18 tahun sebanyak 84,4 juta jiwa atau 31,6% dari total penduduk Indonesia.

Mereka adalah generasi bangsa yang hak-haknya harus terpenuhi dan melindungi anak Indonesia adalah kewajiban kita semua.

Perlindungan anak sudah menjadi komitmen bangsa Indonesia sejak 31 Tahun yang lalu dengan Konfrehensi Hak Anak (KHA) melalui keputusan presiden Nomor 46 Tahun 1990 dan dengan diterbitkannya Hak Anak Tahun 2002.

Dan sudah diperbaruhi melalui Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang perlindungan anak yang dimana Undang-Undang tersebut mengamanatkan negara, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Pemda).

Untuk bertanggung jawab menghormati dan menjamin tanpa membedakan suku, agama, ras, golongan, jenis kelamin, etnik, budaya, kasta dan suku.  Undang-Undang tersebut menyatakan bahwa Pemda bisa mewujudkan KLA.

Untuk diketahui KLA adalah sistem pembangunan yang menjamin yang dilakukan secara terencana, menyeluruh dan berkelanjutan melalui KLA semua program, kegiatan pemenuhan Hak Anak dan Perlindungan Khusus Anak akan dilakukan secara terintegrasi.

Pembangunan KLA juga sejalan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah menegakkan tentang urusan perlindungan anak merupakan urusan wajib semua pihak.

Lebih lanjut KLA diukur melalui 24 indikator yang mencerminkan implementasi dari lima cluster substantif yaitu Cluster Pemenuhan Hak Sipil, Cluster Pemenuhan Pembenahan Anak, Keluarga dan Alternative.

Serta, Cluster Pemenuhan Hak Anak Atas Kesehatan dan Kesejahteraan, Cluster Pemenuhan Hak Anak Atas Pendidikan, Pemanfaatan Waktu Luang dan Kegiatan Budaya, dan Cluster Pemenuhan Perlindungan Khusus.

Di Tahun 2021 merupakan tahun yang baik untuk Anak Indonesia karena sudah terbit aturan Presiden Nomor 25 Tahun 2021 tentang kebijakan Kabupaten/Kota Layak Anak.

Dalam sambutannya Wakil Bupati Lombok Barat Hj. Sumiatun menyatakan bahwa Anak merupakan generasi penerus masa depan bangsa, penentu kualitas Sumbe Daya Manusia (SDM) yang akan menjadi pilar utama pembangunan nasional.

Dan perlu ditingkatkan kualitasnya dalam mendapatkan perlindungan secara sungguh-sungguh, SDM tidak dapat lahir secara alamiah bila anak dibiarkan tumbuh dan berkembang, tanpa memenuhi hak dan memberi perlindungan.

Terdapat kesenjangan terhadap kondisi anak Indonesia sudah dicapai dalam rentan waktu 75 Tahun kemerdekaan bangsa, maka perlu dilakukan suatu model pembangunan untuk memenuhi hak-hak anak dalam kebutuhan perlindungan dengan membuat kebijakan KLA.

Diketahui Kabupaten Lobar sudah merintis untuk terbentuknya KLA Tahun 2016 kebijakan KLA adalah suatu sistem pembangunan suatu wilayah administrasi yang mengintegrasikan dan SDM pemerintah dan dunia usaha dalam risiko memenuhi hak-hak anak yang terencana, menyeluruh, dan berkelanjutan melalui pengarus utamaan hak-hak anak.

Di akhir sambutannya Wakil Bupati Lobar berharap dengan lahirnya KLA agar menciptakan keluarga sayang anak, desa, kelurahan, Kabupaten dan Kota Layak Anak sebagai syarat untuk memastikan bahwa anak tumbuh dan berkembang dengan baik serta terpenuhi Hak dan Kebutuhan.

Serta upaya yang dilakukan oleh Kabupaten Lobar dalam mempercepat terwujudnya KLA di Lobar adalah dengan membentuk Tim Gugus Tugas KLA Lobar.

Ketua Gugus Tugas KLA Lobar H. akhmad saikhu memaparkan, “program Kabupaten/Kota Layak Anak dangan Visi Kabupaten Lobar yang amanah, sejahtera dan berprestasi dengan dilandasi nilai Patut Patuh Patju yang diperuntukkan untuk seluruh warga masyarakat Lobar yang amanah, birokrasi.

Dan profesional berbasis transparansi akuntabilitas, efisien dan memiliki integritas serta lima misi yaitu: Mewujudkan tata kelola pemerintahan yang profesional.

Meningkatkan dan memantapkan akses infrastruktur wilayah dan pemenuhan layanan dasar yang berkeadilan, Mewujudkan konektifitas perekonomian antar pelaku usaha dan mendorong pertumbuhan ekonomi dan investasi yang kondusif dan keterpihakan kepada masyarakat.

"Meningkatkan dan memantapkan kualitas sumber daya manusia yang sehat, cerdas dan berbudaya serta berdaya saing, dan meningkatkan dan memperkuat sinkronisasi dan sinergi pembangunan daerah untuk mempercepat capaian tujuan pembangunan yang berkelanjutan,” tuturnya. (MC Lombok Barat/Ria/YL/toeb)