Lebaran Topat di Tempat Wisata Lombok Barat Ditiadakan

:


Oleh MC KAB LOMBOK BARAT, Rabu, 19 Mei 2021 | 22:00 WIB - Redaktur: Juli - 260


Lombok Barat, InfoPublik - Pemerintah Kabupaten Lombok Barat (Lobar), Nusa Tenggara Barat (NTB), resmi meniadakan perayaan Lebaran Topat di tempat wisata se-Lobar.

Awalnya sempat tercetus, ziarah makam dalam rangkaian tradisi itu akan diwakilkan oleh anggota Forkopimda dengan Prokes ketat, namun resmi dibatalkan oleh Pemda Lobar.

"Perayaan Lebaran Topat kita tiadakan, seiring lonjakan kasus COVID-19 di Lobar dan beberapa Rumah Sakit mengalami kepadatan di ruang perawatan," kata Bupati Lobar, H. Fauzan Khalid, Rabu (19/5/2021).

Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik (Dikominfotik) Lobar, Ahad Legiarto menjelaskan, untuk perayaan lebaran ketupat ini diharapkan masyarakat bersabar untuk merayakannya tahun ini, sama seperti tahun lalu, untuk tidak berziarah ke makam keramat Batulayar.

"Pemda tidak melarang Lebaran Topat di tengah masyarakat, namun silakan merayakannya di rumah saja bersama keluarga," tegas dia.

Lebaran Topat merupakan tradisi keluarga. Sehingga dalam momentum ini seharusnya dapat dimanfaatkan oleh masyarakat untuk berkumpul penuh kehangatan di rumah bersama keluarganya. "Seharusnya dengan tradisi ini kita bisa semakin dekat dengan keluarga" imbuh dia.

Disampaikan bahwa, yang perlu dipahami oleh masyarakat kondisi saat ini berbeda dengan saat biasanya. "Kita tidak ingin seperti di India dengan kasus kematian lebih dari 1.000 kasus per hari, saat ini di Lobar kasus kembali meningkat dengan penuhnya ruang perawat khusus COVID-19 di dua Rumah Sakit (RS) milik pemrintah daerah Lobar dan beberapa RS penanganan COVID-19 di Nusa Tenggara Barat. “Ini yang kita antisipasi, kita tidak ingin seperti itu," kata dia.

Ia mengimbau supaya masyarakat bisa memaknai tradisi ini untuk lebih mempererat silaturahmi dan kebersamaan dengan keluarga.

"Mari berlebaran Topat secara rohani bersama keluarga di rumah saja. Sedangkan Lebaran Topat di tempat wisata belum diperkenanakan mulai 12 Mei hingga 23 Mei 2021 sesuai dengan Surat Edaran Bupati Lobar Nomor : 800/165/DPBD-LB/2021," tutup dia. (MC Lombok Barat/DN/YL)