:
Oleh MC KAB KAYONG UTARA, Sabtu, 27 Februari 2021 | 16:11 WIB - Redaktur: Tobari - 294
Kayong Utara, InfoPublik - Ternyata, pihak Berwenang atau Aparat Penegak Hukum, dapat memenjarakan seseorang jika terbukti menghalangi penanganan Covid-19.
Seperti yangg dijelaskan oleh Kapolres Kayong Utara AKBP Bambang Sukmo Wibowo 27 Februari 2019, ia mengingatkan jika ada oknum yang mencoba menghalangi penanganan Covid-19 bisa dipidanakan sesuai dengan hukum yang telah ditentukan.
"Hati-hati kepada masyarakat yang belum paham terhadap informasi terkiat vaksin dan mengajak oranglain terhadap apa yang tidak dipahami itu karena Undang-Undang nomor 4 tahun 1984 disitu jelas satu tahun penjara apabila memberikan atau melakukan menghalang-halangi kegiatan pemerintah untuk mencegah penyakit menular ini," kata Bambang di Sukadana.
Dalam Undang - Undang nomor 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit menular pasal 14 ayat 1 juga diatur denda satu juta rupiah bagi oknum yang sengaja menghalang - halangi pelaksanaan penanggulangan wabah yang sedang terjadi .
"kami dari tim satgas penanganan Covid -19 ingin menyampaikan bahwa vaksinasi bulan hanya perintah atau kebijakan dari pemerintah tapi ini dari kesadaran kita untuk menbangun kesehatan dimulai dari diri kita sendiri kemudian keluarga dan masyarakat," terangnya.
Ia juga menjelaskan, tidak semua orang bisa divaksin sinovac apalagi yang memiliki penyakit yang tidak diperbolehkan mengikuti program vaksinasi tersebut.
"apabila ada penolakan sebenarnya bukan dari kita yang sudah terdaftar program namun dari dokter yang menyatakan layak atau tidaknya untuk divaksin," katanya. (mckab/kayong utara/ zall/toeb)