Menjelang Pilkada, Bawaslu Imbau ASN di Kabupaten Banjar Netral

:


Oleh MC Prov. Kalimantan Selatan, Selasa, 24 November 2020 | 22:42 WIB - Redaktur: Juli - 218


Banjar, InfoPublik - Bawaslu telah berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Banjar untuk mengimbau seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Banjar agar bersikap netral atau tidak berpihak pada salah satu pasangan calon pemimpin kepala daerah.

Selain mengawasi ASN di seluruh tingkatannya, Bawaslu juga melakukan imbauan kepada ASN melalui surat maupun dari spanduk yang sudah terpasang pada setiap kecamatan dan desa.

“Pengukuran netralitas pada ASN dibagi menjadi empat indikator. Indikator tersebut adalah netralitas dalam karier ASN, netralitas dalam hubungan partai politik, netralitas pada kegiatan kampanye dan netralitas dalam pelayanan publik,” kata Ramliannoor, di Banjar, Kalimantan Selatan, Selasa (24/11/2020).

Ia menambahkan, apabila melanggar netralitas, maka akan dikenakan sanksi. Baik administratif maupun sanksi hukuman disiplin. Sanksi yang diberikan mulai dari penundaan kenaikan gaji berkala hingga pemberhentian dengan tidak hormat.

“Netralitas ASN telah diatur pada UU No.5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Pada pasal 2 huruf (f) disebutkan bahwa penyelenggaraan kebijakan dan manajemen ASN berdasarkan pada asas netralitas,” tambah dia. (MC Kalsel/Rol/ARH)