Satgas Paser Pertimbangkan Sanksi Warga Tak Gunakan Masker

:


Oleh MC KAB PASER, Rabu, 29 Juli 2020 | 14:07 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 292


Tana Paser, InfoPublik – Jubir Satgas Percepatan Penanggulangan Covid - 19 Kabupaten Paser Kalimantan Timur, Amir Faisol mengatakan, pihaknya akan mempertimbangkan pemberian sanksi bagi masyarakat tidak menggunakan masker di tempat umum. Hal itu mengingat saat ini kasus terkonfirmasi positif di Paser semakin meningkat.

“Pihaknya akan mempertimbangkan apakah nanti akan dikeluarkan edaran atau semacam surat untuk mengenakan masker dan bila berada di luar rumah, di tempat umum seperti pasar, kantor pelayanan, dan termasuk sanksi yang akan diberikan,” kata Amir saat konferensi pers melalui Zoom, Rabu (29/7/2020).

Ia  menekankan hingga 29 Juli 2020, total kasus terkonfirmasi positif Covid-19 sebanyak 107 kasus, 61 pasien dinyatakan sembuh, dua pasien meninggal dunia dan 44 pasien dalam perawatan. Angka kasus ini meningkat cukup signifikan dari yang dibayangkan sebelumnya.

“Tentu, kami akan evaluasi, karena bisa saja (kebijakan sanksi tidak memakai masker) itu diterapkan karena angka Covid-19 menunjukkan tren meningkat,”lanjutnya.

Saat ini, penyebaran kasus Covid-19 sudah tidak bisa diprediksi.Hal itu lantaran orang yang terjangkit Covid-19 saat ini tidak memiliki gejala penyakit.

“Kita sulit membedakan mana yang ada dan yang tidak ada virus.Kewajiban kita, masker jangan lepas. Jika kontak dengan orang lain, jaga jarak dan selalu mencuci tangan di setiap aktivitas,”tambahnya. (MC Paser/Hutja Prasetya/Eyv)