Wali Kota Bekasi Tandatangani Verifikasi PSU/Fasos Fasum Desember 2019

:


Oleh MC KOTA BEKASI, Senin, 30 Desember 2019 | 10:54 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 787


Bekasi, InfoPublik - Wali kota Bekasi, Rahmat Effendi menandatangani berita acara serah terima dan verifikasi prsarana Utilitas Umum / Fasos Fasum pada bulan Desember 2019 di Plaza Pemerintah Kota Bekasi, Senin, (30/12/2019).

Penyerahan secara sepihak dari pengembang perumahan kepada Pemkot Bekasi sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 6 Tahun 2018 tentang perubahan kedua Perda Nomor 16bTahun 2011 terkait penyediaan dan penyerahaan PSU Kawasan Perumahan, Perdagangan, dan Industri oleh Pengembang di Kota Bekasi.

Kedua, Perwal Kota Bekasi Nomor 44 Tahun 2018 tentang tata cara penyediaan dan penyerahan PSU. Ketiga, Intruksi Wali Kota Bekasi Nomor 650/360/distaru tentang penguasaan aset/penyerahan sepihak PSU yang ditelantarkan/tidak dipelihara serta belumbdiserahkan oleh Pengembang di Kota Bekasi.

Wali kota Bekasi, Rahmat Effendi bersama para Camat dan Lurah terkait dan juga bersama Sekretaris Daerah Kota Bekasi, Reny Hendrawaty, Kepala BPKAD, Sopandi Budiman, juga para perwakilan perumahan yang ikut mensaksikan telah mendandatangi bersama perjanjian tersebut.

Dalam amanatnya, Wali kota Bekasi, Rahmat Effendi menyatakan bahwa memasuki akhir tahun 2019, proses penyelenggaraan pemerintahan ukurannya bukan sebanyak setifikat penghargaan sebuah kinerja kita dapatkan dari sinergitas dan kekompakan, akan tetapi makna tersebut ada pada tingkat kepuasan masyarakat, itulah esensi kita bekerja sebagai pelayan masyarakat.

"Baru saja di tandatangani pemisahan secara sepihak, saya apresiasi kepada PT. Sumareccon tbk yang lebih tertib untuk pemisahan PSU, dari Pemerintah Kota Bekasibbelum mampu secara maksimal, padahal ini adalah bagian dari sebuah neraca, sebuah nilai organisasi, dan punya nilai tambah keuangan aset daerah. Ini bisa menjadi motivasi serah terima secara sepihak,"ujarnya. 

Sebagai tindak lanjut tersebut, ada 8 lokasi perumahan untuk disampaikan hasil verifikasi PSU di Bulan Desember 2019 ini, antaranya untuk penyerahan sepihak/penguasaan aset PSU perumahan ;

1. Perumahan Pondok Timur Indah RW 007 luas 10.273 meter persegi

2. Perumahan Perumnas III RW 06 seluas 4.452 Meter Persegi

3. Perumahan Vila Mas Garden RW 010 luas 2.991 Meter Persegi

4. Perumahan taman Hijau Galaxy/SDN Jakasetia III luas 1.633 Meter Persegi

5. PSU Perumahan Terkena Trase KCIC luas 10.031 Meter persegi

6. Perumahan Bekasi Jaya Indah RW 013 luas 12.390 Meter Persegi.

Untuk, serah terima PSU Perumahan, antara lain ;

1. Perumahaan Green Park luad 11.728 Meter Persegi

2. Perumahaan Sumareccon Bekasi untuk Pengadilan Negeri Kota Bekasi luas 5.000 Meter Persegi.

Diakumulasi, total dari asset Pemerintah Kota Bekasi bulan Desember 2019 ini terdiri dari 53 lokasi perumahan yang terbagi menjadi 435 bidang PSU dengan total luas lahan 396.825 Meter Persegi.(Ndoet/Eyv)