:
Oleh MC KAB KEP TANIMBAR, Rabu, 20 November 2019 | 05:16 WIB - Redaktur: Tobari - 2K
Saumlaki, InfoPublik - Opini yang terlanjur viral tentang kebijakan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar merasionalisasi anggaran sejumlah program dan kegiatan dalam APBD Perubahan Tahun 2019, menyebabakan beberapa komponen belanja tidak lagi dapat dibayarkan.
Seperti Tunjangan Kinerja (Tukin) Pegawai, Insentif Dokter dan Utang Pihak. Hal tersebut ditepis oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Piterson Rangkoratat selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah.
Rangkoratat dalam penjelasan tentang teknis rasionalisasi anggaran APBD-P 2019 menyatakan, beberapa komponen belanja tidak mengalami rasionalisasi tetapi akan terakumulasi dalam sistem sebagai sisa kurang bayar pada tahun 2020.
Misalnya, Tunjangan Kinerja, tiga bulan terakhir (Oktober-Desember 2019) mengalami rasionalisasi, tapi itu merupakan kurang bayar di tahun 2020.
"Jadi itu, bukan berarti kita batalkan, tetapi menjadi kurang bayar di tahun anggaran 2020,” kata Piterson Rangkoratat saat mendampingi Bupati Kepulauan Tanimbar Petrus Fatlolon, dalam jumpa press di Saumlaki, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Provinsi Maluku, Selasa (19/11/2019).
Lanjut Rangkoratat, selain itu, hak-hak kepegawaian lainnya untuk dokter, tenaga medis dan lainnya, tidak mengalami rasionalisasi dan tetap dialokasikan sesuai dengan mekanisme.
Insentif dokter dan lain sebagainya, sesunggunya itu tidak mengalami perubahan apa-apa, semua sesuai dengan keputusan kepala daerah tentang penetapan tarif para dokter dan tenaga-tenaga medis.
Kemudian terkait hutang pihak ketiga, Rangkoratat mengklarifikasi misinformasi bahwa Bupati Kepulauan Tanimbar Petrus Fatlolon dalam pidato pelantikan anggota DPRD KKT Periode 2019-2024 pada tanggal 4 November 2019, mengatakan rasionalisasi APBD-P Tahun 2019 dilakukan untuk menutupi utang pihak ketiga.
“Saya kira berita yang sesungguhnya tidak dapat dipertanggung jawabkan, yang benar adalah, bahwa pak bupati mengatakan, rasionalisasi anggara ini perlu dilakukan, agar tidak terjadi utang untuk tahun anggaran berikutnya, selama tahun pemerintahan Pak Bupati dan Pak Wakil Bupati,” ujar Rangkoratat.
Kemudian tentang pembayaran utang, pak bupati menjelaskan bahwa kita akan menjadwalkan pembayarannya dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah dan diproses sesuai dengan mekanisme dan ketentuan yang berlaku.
Menurut Rangkoratat, hal tersebut perlu klarifikasi agar tidak menjadi bola liar seolah-olah Bupati menjelaskan bahwa rasionaliasi untuk menutup/membayar utang pihak ketiga.
“Jadi, saya kira ini sudah clear dan tentang realisasi pembayaran utang pihak ketiga, ada surat rekapan sejumlah data dan dokumen yang menjadi dasar bagi pemerintah daerah untuk menganggarkan dan membayarakan setiap tahun anggaran berkenaan sesuai dengan kemampuan keuangan daerah,” kata Rangkoratat.
Menjadi perhatian bahwa proses pembayaran utang pihak ketiga, harus sesuai dengan mekanisme dan ketentuan yang berlaku. Proses penganggaran harus sesuai dengan ketentuan, kemudian proses membayar juga harus sesuai dengan ketentuan. (MC MTB/Edwin/toeb)