Pajak Izin Memperkerjakan Tenaga Asing Dipungut 2020

:


Oleh MC KOTA PALANGKA RAYA, Sabtu, 18 Mei 2019 | 22:16 WIB - Redaktur: Tobari - 77


Palangka Raya, InfoPublik - Sampai saat ini Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Palangka Raya belum berani memungut retribusi Izin Memperkerjakan Tenaga Asing (IMTA) yang ada di Kota Palangka Raya.

Gara-garanya pemerintah mengeluarkan Peraturan Persiden (Perpres) yang meminta IMTA dihilangkan, namun pihak Kementerian Dalam Negeri mengeluarkan aturan yang membolehkan.

Meski sudah ada aturan baru, namun menurut Yuzak pejabat Dinas Tenega Kerja dan Transmigrasi Kota Palangka Raya, bahwa aturan baru terkait IMTA tersebut baru bisa diterapkan satu tahun kemudian.

"Artinya baru tahun depan kita bisa mengeluarkan IMTA," kata Yuzak saat mengikuti rapat optimalisasi pendapatan daerah, Jumat (17/5/2019).

Tahun ini dinasnya ditarget pendapatan Rp90 juta. Target ini diperoleh dari berbagai pelayanan yang diberikan dinas tenaga kerja dan salah satunya dari IMTA.

Setiap warga negara asing (WNA) yang akan bekerja secara legal di Indonesia harus memiliki IMTA. (MC. Isen Mulang/toeb)