Bapenda Padang Targetkan di Tahun 2019 Rp 48 M dari Pajak Restoran

:


Oleh MC KOTA PADANG, Senin, 6 Mei 2019 | 18:33 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 1K


Padang, InfoPublik - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Padang menargetkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Padang pada tahun 2019 dari sektor pajak sebesar Rp580 Miliar. Dari jumlah tersebut, pajak restoran diharapkan menyumbang sebesar Rp48 M. Angka ini meningkat dari tahun sebelumnya yakni sebesar Rp39,8 M.

Hal tersebut didasari oleh pertumbuhan restoran yang cukup signifikan di Kota Padang. Ditambah lagi, pada tahun 2017, Bapenda berhasil melampaui target terkait PAD dari pajak restoran. Untuk pemungutan pajak, Bapenda sudah menggunakan sistem “Self Assessment”, dimana wajib pajak menghitung, menginput, dan menyetorkan sendiri pajak mereka.

"Kita tiap hari akan melakukan uji petik pengawasan terhadap setiap laporan pajak yang diterima,” ujar Kepala Bapenda Kota Padang, Alfiadi di ruang kerjanya, Senin (6/5/2019).Sampai triwulan pertama 2019, pajak restoran yang sudah masuk berjumlah Rp34,2 M.Hampir 70 persen dari total target Rp48 M. Pemerintah terus berupaya meningkatkan kesadaran masyarakat untuk membayar pajak.

"Pajak yang terkumpul sangat berguna untuk mempercepat pembangunan, khususnya pembangunan infrastruktur dan sarana prasarana, seperti sarana pendidikan, sarana kesehatan, dan sarana ibadah, agar kita tidak tertinggal dari daerah lain,” tambahnya.Kesadaran masyarakat dalam membayar pajak sangat diharapkan dalam membantu pemerintah mewujudkan hal tersebut. Seperti di restoran, kesadaran untuk meminta bukti pembayaran (bill) setiap selesai makan atau minum merupakan salah satu bentuk partisipasi masyarakat.

"Petugas restoran hanya bertugas membantu pemerintah mengumpulkan pajak tersebut. Karena uang pajak berasal dari pembeli bukan dari restoran,” ujarnya.Selain melakukan sosialisasi dan pengawasan terhadap restoran, guna menimbulkan kesadaran masyarakat akan pentingnya pajak dalam pembangunan, Bapenda sudah mulai melakukan sosialisasi ke sekolah-sekolah dan perguruan tinggi. Untuk pelanggar pajak, pemerintah juga sudah menetapkan sanksi melalui UU nomor 28 tahun 2009.Mulai dari sanksi pidana hingga sanksi denda tergantung tingkat pelanggaran yang dilakukan.(MC Padang / Rajo Alam/Eyv)