35 Situs dan Benda Gunung Mas Didaftarkan Jadi Calon Cagar Budaya

:


Oleh MC Provinsi Kalimantan Tengah, Rabu, 6 Maret 2019 | 08:34 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 1K


Palangka Raya, InfoPublik - Pemerintah Kabupaten Gunung Mas, Provinsi Kalimantan Tengah mendaftarkan 35 situs dan benda serta kawasan yang ada di wilayah setempat ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, agar ditetapkan sebagai cagar budaya.

"Sejauh ini ada 25 cagar budaya yang sudah dilakukan registrasi, sedangkan 35 lainnya sedang dalam proses registrasi di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan,” ungkap Kabid Kebudayaan pada Disdikbud Kabupaten Gumas Cristira Elyswandi saat dihubungi dari Kuala Kurun, Selasa. (5/3/2019)

Registrasi benda, situs maupun kawasan sebagai cagar budaya sangat penting untuk upaya pelestarian. Jika benda, situs, atau kawasan telah ditetapkan sebagai cagar budaya, maka masyarakat tidak dapat merubah, membangun, atau merusaknya. Masyarakat bersama-sama pemerintah wajib melestarikannya.

Dia mengatakan ke 35 calon cagar budaya yang sedang diproses tersebut tersebar di sembilan kecamatan yakni Sepang, Mihing Raya, Kurun, Rungan Hulu, Rungan Barat, Manuhing Raya, Tewah, Damang Batu, dan Miri Manasa.

Di Kecamatan Sepang adalah Batu Mamben, Kaleka Petuk, dan Tihang Bandera Luwuk Andan. Di Kecamatan Mihing Raya adalah Kaleka Batu Landai Kesah Mihing, Kaleka Luwuk Sungkai, Bukit Tambak Raja, serta Sandung Basir Loting Kaleka Luwuk Andan dan Bukit Andan.

"Di Kecamatan Kurun adalah Makam Singa Runjanz, Peninggalan sejarah purbakala  Lapak Jaru, Kaleka Batu Bawui, Haur Baduri, Makam Pangkalima Ujan Panas, dan Kaleka Betang Ngabe Hanjung," kata Cristira menambahkan.

Di Kecamatan Rungan Hulu adalah Kaleka Kuta Hantapang, Kaleka Kuta Mapot, Sandung Ongko Gerek, Kaleka Jangkit, Kaleka Kayu Bahandang, dan Kaleka Baseha. Di Kecamatan Rungan Barat adalah Kaleka Batu Bulan, Batu Bagalang, Kaleka Lewu Rabambang Usang, dan Jalemu Masulan. Di Kecamatan Manuhing Raya adalah Bukit Lalung Sepan Bilas, dan Tajahan Hangki.

Di Kecamatan Tewah adalah Monumen Tambun Bungai, Batu Suli, Kaleka Kasintu, dan Kaleka Teluk Hiung. Di Kecamatan Damang Batu adalah Makam Damang Pijar. Di Kecamatan Miri Manasa adalah Sandung Singa Kenting, Sandung Bahen, Kaleka Betang Rangan Hiran, Kaleka Mangkuhus, dan Batu Sepan Sei Mangkuhus.

Sementara itu, Juru Pelestari Cagar Budaya/Ahli Cagar Budaya Disdikbud Kabupaten Gumas, Firion W Duling mengatakan bahwa dalam melakukan proses registrasi dan verifikasi calon cagar budaya memang memerlukan waktu yang tidak sebentar.

Hal itu disebabkan oleh beberapa hal seperti calon cagar budaya yang tersebar di berbagai lokasi, sementara akses jalan di daerah setempat belum semuanya baik. Selanjutnya, sumber daya manusia yang terbatas, anggaran yang terbatas, peralatan yang belum memadai, serta kurangnya pemahaman masyarakat tentang pentingnya menjaga benda cagar budaya.

"Pada intinya, perlu koordinasi dan komunikasi yang baik antara seluruh pihak agar cagar budaya yang ada di wilayah kita tetap lestari dan terjaga," demikian Firion. (Sumber : Mitradiskominfokalteng)