Pemprov Sumsel Umumkan Kebijakan Transportasi Batu Bara dan Kenaikan UMP

:


Oleh MC Provinsi Sumatera Selatan, Rabu, 7 November 2018 | 20:03 WIB - Redaktur: Tobari - 292


Palembang, InfoPublik - Pemprov Sumsel menggelar jumpa pers di Ruang Rapat Bina Praja, Selasa (6/11/2018). Hal ini dilakukan untuk mengumumkan dua kebijakan baru yang akan diberlakukan di Sumsel, sebagai langkah peningkatan kesejahteraan kepada masyarakat Sumsel.

Terhitung mulai tanggal 8 November 2018 pukul 00.00 WIB, proses pengangkutan batu bara harus dilaksanakan melalui jalur khusus angkutan batu bara. Hal ini diungkapkan oleh Gubernur Sumsel Herman Deru, melalui Sekda Provinsi Sumsel Nasrun Umar, saat membuka jumpa pers.

“Dengan segala pertimbangan matang, Pergub No. 23 Tahun 2012 tentang tata cara pengangkutan batu bara di jalan umum dicabut, dan sebagai gantinya diberlakukan kembali Perda no. 5 Tahun 2011 tentang pengangkutan batu bara melalui jalur khusus batu bara,” ucap Nasrun.

Ia mengungkapkan bahwa akan ada pengawasan atas operasional di Jalan Raya oleh Dirlantas Lalu Lintas agar jalan umum benar-benar steril dari angkutan batu bara.

“Agenda selanjutnya yaitu, pada Tahun 2019 Upah Minimum Provinsi Sumsel akan mengalami peningkatan sekitar 8,03% yaitu dari Rp2.595.995 menjadi Rp2.844.453 dengan kenaikan sekitar Rp208.000,” katanya.  

Sementara itu, Kepala Dinas Energi dan Sumberdaya Mineral Provinsi Sumatera Selatan Robert Heri mengatakan bahwa mekanisme angkutan khusus dilakukan dengan dua jalan, yaitu jalan khusus angkutan batu bara, dan jalan khusus angkutan kereta api. 

Terdapat tiga tempat angkutan batu bara dengan kereta api agar dapat melakukan loading batu bara, yaitu Tanjung Enim, Sukacinta Lahat, dan Banjarsari Lahat, dan jalan khusus yaitu di Tanjung Jambu, yang masing-masingnya nanti akan langsung dibawa ke Pelabuhan.

Ia menjelaskan bahwa setiap jalur dari Tanjung Jambu akan melalui jalan Servo tanpa putus hingga berkahir di Pelabuhan Muara Lematang, dan semua jalur kereta api akan menuju ke Simpang Kertapati yang selanjutnya pengangkutan akan dilakukan dengan cara naik kapal.   

“Apabila dibandingkan dengan jalur yang lama, telah dipastikan bahwa biaya angkutan tidak lebih mahal daripada mengangkut melalui jalan umum sekarang. Untuk jarak tempuh lebih mengalami waktu yang relatif lebih efisien efektif,” ujarnya.

Turut mendampingi Kadis Perhubungan Prov Sumsel. Nelson, dan perwakilan dari Kepolisian Direktorat Lalu Lintas, Asoan sanjaya.  (MC Diskominfo SumselTM/PE/AM/toeb)