Ditjen Panas Bumi Ingin Potensi Geothermal Di Halbar Diolah

:


Oleh MC Kab, Halmahera Barat, Rabu, 11 Oktober 2017 | 05:33 WIB - Redaktur: Tobari - 1K


Halmahera Barat, InfoPublik - Direktorat Panas Bumi Kementerian Energi Sumber Daya Mineral RI menginginkan potensi panas bumi di Kabupaten Halmahera Barat harus dikelola demi untuk mendukung ketersediaan energi nasional.

Untuk itu, Kemeneterian ESDM mengharapkan Pemkab Halmahera Barat proaktif berkomunikasi dengan Kementerian ESDM. Keinginan Kementerian ESDM tersebut diungkapkan Yahya Maulana, salah satu pejabat di lingkungan Direktorat Panas Bumi, saat bertatap muka dengan Pemkab Halbar, di ruang kerja Asisten dua Setda Halbar Ir M Aulia Husin, Selasa (10/10).

"Jadi Direktorat Panas Bumi Kementerian ESDM, berkeinginan sekali, agar potensi panas bumi di Halbar yang ada di Idamdehe tersebut dikelola," ungkap Staf ahli bidang Pemerintahan Ismail Arifin, usai menghadiri pertemuan tersebut.

Ismail mengatakan, Kementerian ESDM sangat berkeinginan agar Panas Bumi dikelola, karena potensi panas bumi yang mengendap di Gunung Jailolo tersebut sudah masuk dalam projek nasional Kementerian ESDM, bahkan sudah pernah dilelang pada tahun 2010 lalu yang dimenangkan oleh PT Star Energy Geothermal.

Mantan Kepala Bappeda Halbar ini mengungkapkan, Kementerian ESDM menyiapkan dua opsi pengelolaan panas bumi di Halbar. Opsi pertama, menggunakan sumber modal asing (luar negeri) atau sumber modal dalam negeri untuk mengelola sumber energi terbarukan tersebut. "Opsi kedua melalui lelang,"ungkapnya.

Tim Direktorat Panas Bumi yang dipimpin Yahya Maulana tersebut, kata koordinator program pengembangan tanaman jagung Halbar ini, telah berdiskusi panjang lebar terkait keberlanjutan projeck pengelolaan 70 MW panas bumi yang terletak di Desa Idamdehe Kecamatan Jailolo tersebut.

Potensi panas bumi (geothermal) yang terletak di Desa Idamdehe Kecamatan Jailolo sudah pernah dilelang oleh Kementerian ESDM tahun 2010 lalu, perusahaan yang memenangkan proses lelang adalah PT Star Energy Geothemal.

Dalam tahapan eksplorasi, PT Star Energy memilih tidak melanjutkan ke tahap eksploitasi, karena PT Star Energy dengan pihak PLN tidak menemui kata sepakat soal harga jual-beli listrik.

Pihak pengembang (PT Star Energy) menghendaki harga jual listrik Rp1.736 per kwh, sementara pihak PLN menerima harga beli listrik di bawah harga yang ditawarkan pengembang yakni Rp. 700 - 800 per kwh.

Kondisi inilah yang membuat PT Star Energy tidak mau melanjutkan kegiatannya di Halbar. "Kementerian ESDM juga sudah menerbitkan surat terkait pengembalian kontrak pengelolaan panas bumi Halbar dari PT Star Energy," ungkap Ismail mengutip penjelasan ketua tim Direktorat Panas Bumi Kementerian ESDM Yahya Maulana.

Pertemuan yang berlangsung di ruang kerja Asisten Dua Seta Halbar tersebut diikuti Staf Ahli bidang Hukum dan Politik Marcus Saleky, Staf Ahli bidang Kesejahteraan dan SDM Vence Muluwere, Asisten Dua Setda Halbar M Aulia Husin, Kabag Hukum dan Organisasi Setda Halbar Denny G Kasim, dan Sekretaris Bappeda Wahnia Hi Abu. (mchalbar/arman/toeb)