DPRD dan Pemda Halmahera Barat Usulkan Raperda

:


Oleh MC Kab, Halmahera Barat, Kamis, 6 Juli 2017 | 16:50 WIB - Redaktur: Tobari - 1K


Jailolo, InfoPublik - DPRD dan Pemerintah Kabupaten Halmahera Barat menggelar rapat paripurna penyampaian 7 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), yaitu 3 Raperda inisiatif DPRD dan 4 Raperda usulan Pemkab Halbar, di ruang sidang utama DPRD Halbar, Kamis (6/7).  

Tiga Raperda usulan inisiatif DPRD tersebut adalah Raperda tentang BUMDes (Badan Usaha Milik Desa), Raperda tentang BPD (Badan Permusyawaratan Desa), dan Raperda tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD Halbar.

Sementara Raperda usulan Pemkab Halbar terdiri dari Raperda tentang Pembetukan Kecamatan Loloda Tengah, Raperda tentang Organisasi dan Tata Kerja RSUD, Raperda tentang BUMD, dan Raperda tentang Sistem Penyelenggaraan Pendidikan.

Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Halbar Juliche D. Baura tersebut juga dihadiri Bupati Halbar Danny Missy dan Wakil Bupati Ahmad Zakir Mando, anggota DPRD, Unsur Forkompinda dan pimpinan SKPD.

Tresje D. Rumambi, jubir Komisi I DPRD Halbar, menjelaskan, BPD atau sebutan lain adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan perwakilan masyarakat desa. Namun, BPD bukan merupakan unsur penyelenggara pemerintahan desa.

"Pasal 23 UU no 6 tahun 2014 menegaskan bahwa pemerintahan desa diselenggarakan oleh Pemerintah Desa, tentunya menunjukkan bahwa BPD Desa bukan berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa," jelas Tresje. (MC Kab Halbar /Arman/toeb)