Pemda Halbar Genjot PAD Melalui Pengusaha Kopra

:


Oleh MC Kab, Halmahera Barat, Rabu, 5 Juli 2017 | 12:43 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 1K


Jailolo,InfoPublik--Pemerintah  Kabupaten Halmahera Barat  berupaya menggenjot PAD (Pendapatan Asli Daerah) untuk mengurangi ketergantungan terhadap dana dari Pemerintah Pusat dalam membiayai pembangunan di daerah.

Hal ini disebabkan, dana DAU (Dana Alokasi Umum) yang ditranfer pemerintah pusat ke daerah, mulai tahun 2017 ini bersifat dinamis, bisa naik bisa turun, tergantung pendapatan negara.

Salah satu cara yang bakal ditempuh Pemda Halbar untuk mengantisipasi fluktuatifnya dana tranfer pusat ke daerah adalah menarik sumbangan pihak ketiga bagi pengusaha / pembeli kopra yang ada di Kabupaten Halmahera Barat.

Alasan penarikan sumbangan pihak ketiga bagi pengusaha kopra dalam mendongrat PAD, karena kopra merupakan salah satu potensi daerah yang cukup besar.

Luas lahan perkebunan kelapa penghasil kopra di Halbar yang membentang dari Kecamatan Jailolo Timur sampai Kecamatan Loloda seluas 33 hektar. Jika diasumsi, 1 hektar kebun kelapa, menghasilkan 1 ton kopra, maka ada potensi daerah sebesar 33 ribu ton kopra, yang bisa dikelola menjadi  sumber PAD.

Saat ini, tim sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah Sumbangan Pihak Ketiga, yang dipimpin Staf Ahli bidang Pemerintahan, Pemda Halbar, Ismail Arifin, tengah melakukan kordinasi dan pertemuan dengan seluruh pengusaha / pembeli Kopra di Kabupaten Halmahera Barat, untuk memboboti draf rancangan aturan  yang sementara dalam kajian Bagian Hukum Setda Halbar.

Dasar rujukan untuk menarik  sumbangan pihak ketiga bagi pengusaha kopra adalah UU No 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.

"Untuk itu kami melakukan pertemuan dengan seluruh pengusaha kopra dengan tujuan meminta masukan saran dan pendapat terkait dengan rencana ini, sebab, sumbangan pihak ketiga ini juga bagian dari partisipasi pengusaha kopra dalam mendorong pembangunan di daerah," jelas Ismail Arifin, dihadapan beberapa pengusaha kopra yang hadir dalam pertemuan di Aula Dinasperindakop Halbar, Rabu Pagi, (5/7).

"Dengan sisa waktu yang ada ini saya minta dimaksimalkan, yang jelas rencana ini akan dikaji secara matang sebelum diberlakukan, karena Pemda juga tidak ingin  rencana ini membebani pengusaha kopra dan merugikan petani  kopra,"tambah  Sekda, Syahril Abd Radjak, saat membuka pertemuan.

Untuk memenuhi target tersebut, tim yang dipimpin Ismal Arifin akan melakukan pertemuan lanjutan dengan pengusaha kopra yang ada di seluruh Kecamatan.(MC Kab. Halbar /Arman/Eyv)